Kinerja Satpol PP Medan Dipertanyakan Perihal Pelanggaran Perda Oknum Pengusaha "Mak Ropo Durian" di Taman Kota

 



MEDAN, - ||

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021, guna mewujudkan Kota Medan yang tertib dan tenteram serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya peraturan sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.


Oleh karena itu, pemerintah kecamatan maupun kelurahan diwajibkan untuk mendukung dan mensukseskan terlaksananya Perda Kota Medan agar dapat dijalankan dengan sebagaimana mestinya.  


Namun, hal itu malah berbanding terbalik dengan yang terjadi di Taman Kota Kwala Bekala, Simpang Jalan Pintu Air IV, Lingk. V, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.


Pihak pemerintahan setempat dinilai diam dan bungkam, terhadap persoalan adanya pelanggaran Perda No. 10 Tahun 2021 perihal Ketertiban Umum bahwa sesuai dengan Pasal 13, setiap orang dan/atau Badan dilarang: a. melakukan perbuatan yang dapat merusak jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya; s/d point d. berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai untuk peruntukannya. 


Masyarakat menilai, bahwa; Camat Medan Johor, Andry Febriansyah dan Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting dinilai melakukan pembiaran terkait adanya pelanggaran oleh Pengusaha Durian di Taman Kota tersebut.


Informasinya, Mak Ropo Durian itu sudah berulang kali diperingatkan oleh warga setempat dan turut didampingi dari pihak kecamatan dan kelurahan, namun dengan tidak dilakukannya penindakan dan penertiban terhadap persoalan yang terjadi. Hal itu tentu saja sudah membuat kegaduhan, di tengah masyarakat khususnya para pedagang sekitar. 


Kepada awak media, warga berinisial EG menyebutkan bahwa pedagang itu sudah berulang kali diperingatkan namun pihak Kecamatan maupun Kelurahan hanya sekedar mengingatkan tanpa melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. Selasa, (20/08-24) malam hari.


"Kami pertanyakan dimana peranan Satpol-PP Kota Medan sebagai Penegak Perda, sampai sekarang belum ada melakukan pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap pengusaha bermasalah itu", ungkap dia dengan nada kesal.


Pantauan awak media, usaha bermasalah itu aktif dari sore hingga sampai dengan malam hari dan masyarakat cukup meresahkan dengan keberadaannya yang melanggar peraturan tersebut. Bahkan kabarnya, sang pemilik usaha mengklaim nama seorang preman dan pengurus OKP, berinisial "RS" untuk menantang dan menakut-nakuti masyarakat. 


"Sanksi administratif diabaikannya, kami berharap Walikota Medan, Bapak Bobby Nasution untuk dapat memperhatikan masyarakat dan kembali mengingatkan jajarannya yaitu Camat Medan Johor, Lurah Kwala Bekala bahkan Satpol PP Medan untuk dapat dilakukan himbauan, pengawasan dan penegakan Perda bahkan memberikan peringatan terhadap penjabat yang telah diamanahkan namun tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya. 


Sesuai dengan sanksi administratif yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan bahwa Perda No. 10 Tahun 2021 yang dilanggar oleh Mak Ropo Durian dapat dilakukan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 42 (1). bahwa setiap orang dan/ atau Badan tidak menjalankan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (bulan) dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan (2). Tindak pidana terhadap penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


Warga Kwala Bekala itu juga menyampaikan harapannya, akan adanya perhatian penuh terhadap persoalan ini. Jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi. 


"Jika suara rakyat tidak lagi didengarkan dalam mengingatkan dan pemerintah terkesan tutup mata dalam melakukan penindakan. Jangan sampai salahkan masyarakat jika hal tidak diinginkan. Tak akan ada asap, jika tidak ada api!," pungkas EG tegas.*(Tim)*

Lebih baru Lebih lama