MEDAN, - ||
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan (58) dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Hakim Ketua Muhammad Nazir menyatakan, bahwa; terdakwa Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.24 miliar.
Pada sidang yang digelar Jumat, 16 Agustus 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain pidana penjara, terdakwa Alwi Mujahit juga dihukum membayar denda sebesar Rp.400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap tidak
dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dirampas oleh negara dan apabila tidak mencukupi menutupi
kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Terkait kasus itu, vonis yang sama juga diberikan oleh Hakim Ketua Muhammad Nazir kepada terdakwa Robby
Messa Nura (44), selaku rekanan (berkas terpisah), yakni; hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan
denda Rp.400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun untuk uang pengganti, terdakwa Robby Messa dihukum membayar lebih besar dari terdakwa Alwi Mujahit senilai Rp.15,82 miliar subsider lima tahun penjara.
Hakim juga menyatakan, bahwa; kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal penanggulangan wabah Covid 19 serta
Pemberantasan korupsi. Justru, malah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.24 miliar.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Vonis itu juga lebih ringan, dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya JPU Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dalam surat dakwaan menyebut, bahwa; kasus ini bermula pada Maret 2020. Saat itu Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melakukan pengadaan APD COVID-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp.39,97 miliar. Namun dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang ditandatangani terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan, selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan, akibatnya harga satuan APD menjadi tinggi.
Selanjutnya pengadaan APD ini diberikan kepada terdakwa Robby Messa Nura, dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dengan RAB tersebut.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, terjadi kerugian negara sebesar Rp.24 miliar. (FC-Goest/H-KA)

