Orang Tua GRR Korban Pelecehan Minta Pihak Kepolisian Manado Tangkap Pelaku Penista Anaknya*








SULUT, MANADO - || Pada hari ini, Selasa (13/8-2024), keluarga korban dari anak inisial GRR (15), meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan proses hukum terhadap pelaku inisial A yang berdomisili di Tuminting Sindulang 2 Jalan Lumba-lumba, Kota Manado.


Perbuatan Cabul yang dilakukan pelaku kepada anak dibawah umur Itu, menyebabkan ibu korban pencabulan merasa berang atas perbuatan pelaku. Pasalnya, A melakukan perbuatan mesum pada anak dibawah umur.


Adapun modus pelaku, diduga sengaja telah mencampurkan minuman keras dan ada kemungkinan pula memberi campuran itu dengan pil pusing-pusing. Sehingga korban GRR tertidur dan setengah sadar diri. 


Selanjutnya lelaki bejad inisial A itu leluasa melakukan kebiadabannya sambil berbicara mesum kepada korbannya.


"Njo kwa satu kali' nyada lama kwa

(Berhubungan badan)," ucap pelaku.


Kemudian korban mengatakan, kalau dirinya di rayu dan di paksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.


"Kita ni mau bagitu lelaki (A) ini terus merayu," tuturnya. 


Kepada Korban pelaku bahkan memaksa untuk melakukan perbuatan layak suami istri di dalam kamar tersebut. 


Setelah Selesai melakukan aksi bejatnya lelaki inisial A itu menyuruh korbannya untuk segera mengenakan kembali pakaiannya


Mek

Lebih baru Lebih lama