SUKA MAKMUE, - |
Media Jurmal Investigasi Mabes
Unit I Tipidum Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan sebanyak 7 orang tersangka dan Barang Bukti tahap II perkara maisir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Senin (19/08-2024).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoso.
“Ada 7 orang tersangka perkara maisir
yang diserahkan oleh unit Tipidum termasuk juga barang bukti,” kata Vitra Ramadhani.
Adapun 7 tersangka yang diserahkan itu, diantaranya;
- AN (28) Pelajar/Mahasiswa, Desa Simpang Peut.
- MN(54) Wiraswasta, Desa Jokja.
- TY (24) Pelajar / Mahasiswa, Desa Kabu.
- SI (47)Wiraswasta, Desa Lueng Teungku Ben.
- SS (48) Wiraswasta, Desa Kuala Trang Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya.
- AZ (46) Karyawan Swasta, Desa Sumber Daya.
- RP (30) Wiraswasta, Desa Purwodadi Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya.
Sementara itu, barang bukti yang turut diserahkan, yaitu; uang tunai jutaan rupiah, HP, dompet, sepeda motor dan barang bukti lainya.
“Semua tersangka melanngar Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tandas Vitra. (m-u)

