Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan 7 Tersangka Maisir ke JPU



SUKA MAKMUE, - |

Media Jurmal Investigasi Mabes                           

Unit I Tipidum Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan sebanyak 7 orang tersangka dan Barang Bukti tahap II perkara maisir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Senin (19/08-2024).


Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, berkas perkara tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoso.


“Ada 7 orang tersangka perkara maisir

yang diserahkan oleh unit Tipidum termasuk juga barang bukti,” kata Vitra Ramadhani.


Adapun 7 tersangka yang diserahkan itu, diantaranya; 

- AN (28) Pelajar/Mahasiswa, Desa Simpang Peut.

- MN(54) Wiraswasta, Desa Jokja. 

- TY (24) Pelajar / Mahasiswa, Desa Kabu. 

- SI (47)Wiraswasta, Desa Lueng Teungku Ben. 

- SS (48) Wiraswasta, Desa Kuala Trang Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya. 

- AZ (46) Karyawan Swasta, Desa Sumber Daya. 

- RP (30) Wiraswasta, Desa Purwodadi Kec. Kuala Pesisir Kab. Nagan Raya.


Sementara itu, barang bukti yang turut diserahkan, yaitu; uang tunai jutaan rupiah, HP, dompet, sepeda motor dan barang bukti lainya.


“Semua tersangka melanngar Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tandas Vitra. (m-u)

Lebih baru Lebih lama