JURNAL INVESTIGASI MABES | BENGKALIS,-Waktu penangkapan terjadi pada Hari Jum’at tanggal 24 Januari tahun 2025 sekira pukul 22.00 Wib.jl. Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis.
Tindak pidana yang tertera pada pasal akan disangkakan Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang di ketahuinya atau sepatutnya diketahuinya kalau itu uang palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHPidana.
Di mana tersangka REZA ANANDA, 20 Tahun, Laki Laki, Islam, Sales, Jl.Lintas Duri Dumai KM 19. Desa Boncah Mahang kec, Bathin Solapan.
Di mana peran tersangka Mempergunakan uang rupiah palsu sebagai alat pembayaran.
Dengan barang bukti berupa Uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000,-tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian : 34 (tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000.
Serta - 1 (satu) unit HP merk Oppo.Di mana kronologis Pada hari Jumat tanggal 24 Januari sekira pukul 22.00 Wib Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki- laki diduga memiliki uang rupiah palsu di Jl. Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis. Kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Mandau dan Kapolsek melaporkan ke Kapolres Bengkalis, kemudian Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K memerintahkan Kapolsek Mandau untuk melakukan penyelidikan. kemudian pada saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu tersebut, team opsnal polsek mandau langsung mengamankan pelaku tersebut. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku bernama REZA ANANDA, dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa Uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000,-tiga juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian : 34 (tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000. Pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah asli ditoko percetakan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.nya .( Er)