Blunder Isu Liar Uang ‘Sopoi’ Jembatan Timbang: *Benarkah Sejumlah Oknum Pejabat Kejaksaan, dan Anggota DPRD Pontianak Terlibat?*




PONTIANAK, - ||

Fakta mengejutkan terkuak dalam persidangan dugaan kasus korupsi Rehabilitas Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV dalam APBN Tahun Anggaran 2021.


Pada persidangan yang ke 14 kalinya digelar, Kamis (16/1-2025) lalu memunculkan beberapa nama yang diduga meminta sejumlah uang ke Markus Cornelis Oliver (MCO), terdakwa dalam kasus itu.


Nama-nama yang disebutkan oleh Markus dalam persidangan tersebut, bukan dari kalangan ‘receh’ dan mereka yang di sebutkan merupakan orang-orang yang memiliki jabatan di institusi tempat mereka mengabdi.


Sontak saja, hal tersebut menjadi perhatian serius Publik. Nama-nama yang disebutkan, pun telah berseliweran di beberapa media sosial dan pemberitaan beberapa media daring.


Dalam sidang itu, nama besar seperti Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak YSK, Mantan Kasi Intel Kejari Pontianak RA, Anggota DPRD Pontianak STR, dan okum petinggi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) turut di sebut-sebut.


Selain nama-nama besar itu, disebutkan pula nama seorang politisi berinisial JM dan MS. Luar biasanya, justeru keduanya berperan sebagai perantara indikasi dugaan pemerasan terhadap MCO.


Tak hanya itu, MCO juga menyebutkan nama KS yang merupakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat sebagai perantara. Kemudian MS, yang menjabat Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, serta MY yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Terkuaknya nama-nama tersebut, saat tim kuasa hukum dalam persidangan mempertanyakan keterangan MCO, yang intinya telah dimintai sejumlah uang oleh oknum Kejari dan Kejati.


MCO kemudian menceritakan kronologis kejadian itu, dalam kesaksianya MCO menyebutkan nama-nama tersebut.


Ketika dalam persidangan, MCO juga kembali menyebutkan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Pontianak, STR dan JM. Keduanya disebutkan berperan sebagai perantara yang menyambungkan dirinya dengan YSK melalui RA.


Kuasa hukum MCO, Hanemia Hotmauli Purba membenarkan pernyataan kliennya itu, yang memang saat dipersidangan menyebutkan nama-nama tersebut. Mia mengatakan jumlah uang yang diminta oleh YSK ke MCO mencapai Rp2 miliar.


Namun kata Mia (panggilan akrab Henemia H Hotmauli Purba), kliennya tidak dapat menyangupi permintaan tersebut karena telah membayar Rp2,4 miliar ke Kejari Pontianak berdasarkan asumsi kerugian negara yang disampaikan pihak Kejari.


"Dari Rp2 miliar yang diminta tersebut, klien saya akhirnya memberikan uang kepada MS sebagai perantara ke YSK sebesar Rp900 juta secara bertahap,” ungkap Mia kepada wartawan, Rabu (22/1-2025).


Masih penjelasan Mia, setelah menerima uang tersebut, YSK menjanjikan untuk memberikan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Namun dengan syarat, yang mengerjakan proyek untuk tahap V harus dari orang yang ditentukan oleh pihak Kejaksaan Negeri.


"Untuk tahap ke V harus dari orang yang ditentukan Kejaksaan Negeri Pontianak,” beber Mia.


*Kesaksian MCO*


Sementara itu, berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh, juga keterangan yang disampaikan oleh Markus Cornelis Oliver dalam persidangan, Kamis (16/1-2025) yang menyebutkan kronologis dirinya saat dimintai sejumlah uang oleh para oknum tersebut.


Menurut pengakuan MCO, ia menghubungi JM karena perannya yang krusial pada pekerjaan Rehabilitas Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV.


Setelah itu kata MCO, JM mengarahkan untuk menghubungi oknum Anggota DPRD Pontianak STR yang kemudian dihubungkan ke YSK melalui RA, untuk mempertanyakan hal kasus yang sudah menjeratnya.


"Akhirnya saya dimintai uang  Rp1 miliar yang kemudian terpaksa harus saya beri dengan cara meminjam ke sana-sini demi untuk memenuhi permintaan itu,” papar MCO.


Untuk menyerahkan uang yang diminta, lanjut Markus, ia harus pergi ke rumah dinas STR dengan membawa uang Rp1 miliar. Akan tetapi ketika ia sampai, ternyata JM dan STR keluar dari rumah dinas dan menghampirinya sembari mengatakan kesepakatan itu tidak jadi dipenuhi. Karena STR minta tambahan, sedangkan MCO tidak bisa memenuhinya.


"Karena STR meminta nominalnya ditambah menjadi Rp2 miliar yang pada akhirnya saya tidak mampu untuk memenuhi hal tersebut," kata MCO saat memberikan kesaksian dipersidangan.


Dalam persidangan tersebut, MCO juga menjelaskan kronologi dirinya menghubungi MS yang memiliki relasi untuk dapat menghubungkan dirinya dengan YSK untuk mempertanyakan apakah benar penyampaian dari STR mengenai jumlah uang yang diminta.


MS yang berperan sebagai perantara, kemudian menyampaikan kepada MCO, bahwa; YSK meminta uang Rp100 juta, dan saat itu MS diperintahkan YSK meminta uang tersebut untuk keperluan liburan. Uang pun kemudian diberikan oleh MCO ke MS yang kemudian diserahkan di suatu rumah makan disekitar Jalan Sultan Syarif Abddurahman.


"Saya juga dimintai uang tunai melalui MS untuk diserahkan ke YSK sebanyak tiga kali, yang pertama sekitar tanggal 29 Mei tahun 2023 senilai Rp100 juta,” kata MCO.


Setelah beberapa waktu kemudian, MS kembali mengabarkan bahwa YSK meminta lagi uang Rp800 juta untuk yang kedua kalinya, akan tetapi tidak lama kemudian MS Kembali mengabarkan bahwa YSK meminta uang yang ke tiga kalinya sebanyak Rp1,5 miliar untuk menutup kasus.


"Selang satu minggu, saya lupa tepatnya tanggal berapa, akan tetapi hal ini terjadi setelah masuk pada bulan Juni 2023, MS mengabari saya bahwa YSK meminta uang Rp800 juta dan saya mengantarkanya ke tempat yang sama dengan sebelumnya,” kata MCO di persidangan.


Akan tetapi, lanjut MCO, selang beberapa waktu dari permintaan itu, MS menghubungi saya dan mengabarkan bahwa YSK meminta lagi uang dengan total Rp1,5 miliar beserta komitmen bahwa pekerjaan UPPKB Siantan tahap V atau tahap selanjutnya diberikan kepa YSK.


"Namun saya tidak mampu memberikan (uang Rp1,5 miliar). Total keseluruhan uang sejumlah Rp900 juta yang sudah saya berikan sebelumnya, sehingga upaya kesepakatan kembali tidak tercapai, naun kasus pun terus dipaksakan,” tutur MCO.


Di dalam persidangan tersebut, MCO kembali mengatakan, bahwa setelah dua upaya dugaan pemerasan yang dilakukan kepadanya, ternyata masih tidak berakhir sampai di situ.


MS sebagai perantara dalam kasus ini, lalu menghubungi KS yang menjabat Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat agar memberitahukan kepada MCO untuk menyiapkan sejumlah uang, sehubungan dengan upaya MY yang merupakan mantan Kepala Kejati Kalbar akan membantu untuk menghentikan kasus tersebut.


Kemudian MS pun menyebutkan uang sebesar Rp250 juta, dengan dua kali permintaan, yang pertama Rp150 juta dan kedua sebesar Rp100 juta yang katanya untuk diberikan ke MY dengan kesepakatan setelah uang diberikan kasus ini akan dihentikan.


Proses penyerahan uang itu, dibuktikan dengan barang bukti video amatir yang diputar dalam persidangan dan memperlihatkan sejumlah uang yang dibawa KS kedalam gedung Kejati Kalbar untuk diserahkan ke MY.


"Saat itu MS mengubungi KS untuk menjembatani saya ke Kajati Kalbar sehubungan dengan pemberhentian kasus ini. MS pertama meminta uang Rp150 juta, tak lama kemudian MS kembali menghubungi saya melaui KS untuk meminta tambahan uang Rp100 juta yang akan diberikan ke MY," beber MCO lagi.


Ketua Tim Kuasa Hukum Markus Cornelis Oliver (MCO), yang juga merupakan Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar, Stevanus Febyan Babaro menegaskan bahwa dalam persidangan yang ia saksikan perlahan tapi pasti, semua fakta-fakta akan segera terungkap dipersidangan.


"Seiring dengan persidang-persidangan yang terlah digelar sampai saat ini, perlahan kebenaran dalam kasus akan menemukan titik terang," yakinnya, Rabu (22/1-2025).


Kuasa Hukum MCO itu juga menjelaskan, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada persidangan ke 14 yang digelar pada Kamis 16 Januari 2025 terbukti mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, YSK mengakui menerima uang tersebut walau tidak sama nominalnya. 


Tentunya ini akan menjadi antensi publik, bahwa; ada dugaan pidana baru yang sudah terungkap dalam persidangan MCO kemarin.


"Di BAP itu juga saudara YSK mengkonfirmasi bahwa ia menerima dana tersebut, namun jumlahnya hanya Rp300 juta dan YSK sudah mengakui itu. Sesuai dengan rumusan Pasal 108 KUHAP, dalam waktu dekat kami akan segera melakukan upaya hukum karena munculnya dugaan tindak pidana baru yang terungkap di persidangan kemarin," pungkas sang Kuasa Hukum MCO itu. *(FC-G65/BS)*

Lebih baru Lebih lama