Polres Labuhanbatu Sosialisasi Tentang UU NO1 Tahun 2023 KUHP Dan UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Di Aek Natas





 Labuhanbatu-||

 Sosialisasi tengang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera utara dalam rangka sosialisasi tersebut sebagai Mediator Aiptu Pol CERY RAJA GUKGUK, SH dalam pemaparannya bahwa UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tujuannya adalah dibuat pemerintah agar masyarakat lebih mengetahui tentang UU ini, sebab di dalam UU tersebut sudah banyak perubahan dibuat oleh Pemerintah.


Contoh tujuan Pemidanaan Pasal (51-52) diatur dalam Rehabilitasi Hakim bisa memutuskan perkara dalam hati nuraninya untuk berkeadilan karena selama ini masih banyak kesalahan-kesalahan di UU No. 1 Tahun 2023 KUHP termasuk tentang UU Narkotika bahwa bisa di rehabilitasi tersangka yang dibawah umur biarpun dianya Pemakai Narkoba dan bisa juga diatas Umur 75 Tahun kalo berbuat kesalahan atau pidana bisa tidak dihukum tapi dibuat Hakim hukuman Sosial untuk menyadarkan perbuatannya, demikian penjelasan Aiptu Pol Cery Raja Gukguk.


Untuk itu kita sebagai Anggota Kepolisian Negara harus benar-benar dan mengerti isi dari UU No. 1 Tahun 2023 KUHP dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jangan terlebih dahulu Masyarakat mengetahuinya dari pada pihak kepolisian. Kemudian UU ini berlaku nantinya di Januari 2026, banyak lagi yang mau rombak dalah UU tersebut, Ucapnya.


Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri Hendra Gunawan Pasaribu, SE Camata Aek Natas, AKP P. Napitupulu Kapolsek Aek Natas Resort Labuhanbatu, Lettu R. Manik, SH, MH Kabidhum Polres Labuhanbatudan AKP Citra Yani serta Kabakhukum Kabupaten Labura. Dan juga para Anggota Polsek Aek Natas Resort Labuhanbatu, Polsek NA IX-X, Polsek Marbau, Polsek Kualuh Hulu, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dari Pihak Perkebunan PT. Socfindo Aek Pamienke, Kec. Aek Natas, Kab. Labura, Prov. Sumatera utara. serta para undangan lainnya. Acara sosialisasi tersebut di Aula Kantor Camat Aek Natas Kabupaten Labura Provinsi Sumatera Utara tanggal 23 Januari 2025. 


        Labura, 23 Januari 2025

        Penulis Berita


        Jonner Aritonang

Lebih baru Lebih lama