Selasa, 21 Januari2025
JurnalinvestigasiMabes.com||Aceh Barat– Sekretaris Cabang (Sekcab) Grib Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) mengeluarkan pernyataan tegas mengecam tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominsa) yang bernama" DAYAT", di Kabupaten Aceh Barat terhadap jurnalis.
Sekcab Grib Jaya menegaskan bahwa kebebasan pers adalah hak fundamental yang dijamin oleh Undang-Undang, dan diskriminasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi. "Walaupun kita berbeda-beda, baik dari segi media lokal maupun media nasional, kita tetap satu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar perwakilan Grib Jaya.
Tindakan diskriminasi ini dinilai mencederai semangat persatuan dan profesionalisme kerja jurnalis yang berkontribusi dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sekcab Grib Jaya meminta pemerintah daerah Aceh Barat untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum yang bersangkutan demi menjaga marwah profesi jurnalis dan keadilan.
Selain itu, Grib Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan institusi terkait untuk mendukung kebebasan pers serta menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman demi mewujudkan Aceh Barat yang harmonis dalam kebhinekaan.
"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Diskriminasi dalam bentuk apa pun harus dihentikan, karena pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dihormati," tutup pernyataan resmi Grib Jaya.
Dengan ini, Sekcab Grib Jaya menyatakan komitmennya untuk terus mengawal keadilan dan kebebasan pers di wilayah Aceh Barat dan sekitarnya.
#Tim Jurnal investigasi mabes

