BOGOR RAYA, - || Sebelumnya telah beredar kabar dari salah satu media online, bahwa; murid MTs YPPH Al-Hidayah yang berlokasi di Bojong Rangkas Kecamatan Ciampea, berdasarkan pengakuan sang murid bahwa kartu ATM (KIP) berikut nomor PIN nya mendapat perintah dari sang guru agar di pegang dan di cairkan via sang oknum guru tersebut.
Dikatakannya, setelah pencairan KIP sang guru memanggil para murid-muridnya sebanyak 7 siswa yang berhak untuk menerima pencairan dana dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) tersebut sebesar Rp 750.000 per-siswa via group WhatsApp, yang kemudian uang tersebut diserahkan. Namun sebelumnya, uang tersebut telah dipotong untuk pembayaran tunggakan sekolah mulai dari SPP sampai baju seragam sekolah, tanpa ada konfirmasi lebih dulu kepada pihak murid atau orang tua murid.
Alhasil uang yang tersisa antara Rp 250.000 sampai Rp 300.000 ribu yang diterima para murid.
Hal itu dibantah oleh sang oknum guru, saat tim investigasi media tegarnews.site dan jurnalinvestigasimabes.com menemuinya di sekolah MTs YPPH Al'hidayah untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai adanya pungutan potongan dana KIP di sekolah, Senin (20/1-25).
"Terkait persoalan ini sudah clear Pak, kami sudah serahkan uang tersebut berikut dengan ATM KIP nya kepada murid," kata Wulan Jaya
selaku Tenaga Admistrasi Sekolah YPPH MtS Al-Hidayah.
Lanjut Wulan Jaya, "sebetulnya ini miss komunikasi saja Pak, betul kami memang memotong uang tersebut, namun saya sebelumnya sudah memberikan penjelasan dan mengarahkan, agar uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pendidikan sekolah, yaitu membayar tunggakan (SPP), atau yang belum punya seragam agar membelinya, jangan di beliin beras, untuk itu pemotongan kami lakukan dulu," jelasnya.
Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Rakyat Pemantau Sengketa (LSM-DERAS) Maruli Siahaan, menanggapi adanya hal pemotongan dana KIP tersebut, meminta agar Penjabat Bupati Bogor, harus tegas untuk memberi tindakan berupa sanksi dan bila ada pencopotan jabatan terhadap oknum guru yang terlibat mencairkan uang lewat ATM KIP milik anak didiknya.
"Oknum guru yang terlibat kalau sudah ada buktinya harus diberi sanksi tegas dan kalau kepala sekolahnya turut terlibat itu harus dievaluasi dan dicopot, di pecat dari jabatannya, karena tega melakukan kejahatan pemerasan terhadap anak didiknya."tegas Maruli.
Sementara, awak media jurnalinvestigasimabes.com menegaskan atas adanya keterangan dari sang guru yang merupakan hak jawab itu, akan kembali menelusuri kebenaran klarifikasi tersebut dengan memastikannya lewat konfirmasi ke pihak wali murid yang lainnya. Pasalnya, baru hanya satu murid yang menerima penuh sebesar Rp 750.000,- tanpa pemotongan. Sedangkan yang lainnya, mengaku cuma menerima antara 250 s/d 300 ribu rupiah saja. *(Tim/Red)*

