Dirlantas Polda Riau Kombespol. Taufik Lukman Nurhidayat, S.I.K., M.H Himbau Larangan Merokok Saat Berkendara


JAKARTA-||

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riaumulai memasifkan imbauan laranganmerokok saat berkendaraHal ini sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ 03/02/2025


Di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu 


Demikian disampaikan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman, Ahad (2/2/25). Dikatakan dia, merokok saat berkendara masuk kedalam kategori melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.




Banyak hal. Pertama bara apinya bisa mengganggu ke pengendara lain. Ini terbukti sudah banyak pengendara yang komplain dengan perokok saat berkendara,” ujar Taufiq.-

 

Untuk saat ini, pihaknya telah meminta semua jajaran bergerak cepat memasang brosur imbauan serta edukasi tentang larangan merokok saat berkendara ini.


“Semua jajaran langsung gerak cepat memasang brosur dipapan baleho dan spanduk dipasang di tempat tempat strategis. Yang mudah terbaca masyarakat dan pengguna jalan. Semua jajaran kasatlantas langsung action mengedukasi mengenai hal ini,” tegasnya.

Red+Tr_32

Lebih baru Lebih lama