Banyuasin-||j
jurnal investigasimabes.com . Majelis hakim mahkamah konstitusi dalam keputusan sela PHPU yang dibacakan hari ini tanggal 04 Februari 2025 menolak gugatan yang dimasukkan Paslon No.2 , dan dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon , selanjutnya majelis menyatakan menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain itu dan selebihnya.
Dengan putusan sela tersebut otomatis gugatan paslon No.02 secara keseluruhan tidak dapat diterima dan pasangan calon No.01 Askolani - Netta merupakan Bupati dan wakil Bupati Banyuasin terpilih untuk periode 2025 - 2030.
Dalam kesempatan itu" Bupati Banyuasin terpilih Askolani mengucapkan terimakasih dan bersyukur kepada Allah SWT atas putusan sela dari majelis hakim mahkamah konstitusi."
" Semua keberhasilan ini berkat kerja keras semua tim pemenangan serta masyarakat Banyuasin dan semua ini adalah kemenangan bagi masyarakat Banyuasin," ujarnya.
Untuk pelantikan nanti Askolani dan Netta sudah siap ,sambil menunggu penetapan dari KPU Banyuasin.
Frans Lemansari - JIM