Sumbar-||
Jurnal investigasi Mabes
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku yang kedapatan membawa 15 kilogram ganja kering siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengambil narkotika tersebut dari Panyabungan, Sumatra Utara, untuk diedarkan di wilayah Sumatra Barat.
"Beruntung, peredaran ganja ini berhasil kami gagalkan saat kedua pelaku dicegat di tengah perjalanan," kata Nico di Padang, Jumat (28/2).
Pelaku ditangkap di pinggir jalan kawasan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar. Berdasarkan keterangan pelaku, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kami langsung mengamankan kedua pelaku yang kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Sementara itu, ganja seberat 15 kilogram disita sebagai barang bukti," jelasnya.
kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota, yakni AM (51) dan JSH (41). Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini menjadi yang kedua dalam sepuluh hari terakhir. Sebelumnya, pada 16 Februari, personel gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumbar juga menangkap dua kurir narkoba yang membawa 74 kilogram ganja kering,"tutup nya.