Senin, 10 Maret 2025
JurnalinvestigasiMabes.com||BANDA ACEH - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan inisial BA, anggota kepolisian aktif Polda Aceh menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penggelapan Pasal 372 KUH Pidana berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/03/1/RES.1.11/2025/Sat Reskrim tanggal 10 Januari 2025 oleh Polresta Banda Aceh.
Perkara ini bermula dari laporan anggota keluarga yang melaporkan Tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana,penggelapan.
Sebagaimana disampaikan Akbarulfajri, SH dari Kantor Hukum Akbarulfajri & Rekan yang mendampingi Pelapor menegaskan benar terlapor dengan inisial BA adalah anggota Polisi aktif Polda Aceh bagian Pengamanan Jalan Raya (PJR) telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polresta Banda Aceh dalam dugaan tindak pidana.
"Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara," ungkap Akbar kepada media ini lewat pernyataan tertulis (10/03/25).
Disisi lain Akbar menambahkan karena Tersangkanya adalah anggota polisi aktif dari Polda Aceh maka kemudian Akbar mengadukan Tersangka ke Propam Polda Aceh dengan pengaduan Nomor: SPSP2/02/I/2025/Subbagyanduan tanggal 20 Januari 2025.
Akbar berharap selain perkara dugaan Tindak Pidana yang sedang dilakukan Penyidikan oleh Polresta Banda Aceh, Propam juga diharapkan menjalankan tugas pengawasan terhadap Tersangka karena telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian.
Disamping itu akbar berharap kepada Kapolda Aceh agar menindak tegas Tersangka yang merupakan anggota kepolisian aktif yang bermasalah dengan hukum, hal ini untuk menunjukkan bahwa polisi tegak lurus dalam menegakkan aturan hukum tanpa padang bulu meskipun Tersangkanya adalah anggota kepolisian,' pungkasnya.***
# Tim JurnalinvestigasiMabes.com

