BPN Aceh Barat Terbitkan HGU PT Betami di Wilayah Nagan Raya, Bupati Ajukan Penghapusan




Nagan Raya – Media Jurnal Investigasi Mabes


Pemerintah Kabupaten Nagan Raya secara resmi telah mengajukan permohonan penghapusan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT Betami yang berada dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya. Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nagan Raya Nomor 590/609/2020, tertanggal 21 Desember 2020, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.


Dalam surat itu, Bupati Nagan Raya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan dan survei lapangan, diketahui bahwa lahan seluas kurang lebih 2.740 hektare yang tercantum dalam Sertipikat HGU No. 41 Tahun 2002 atas nama PT Betami—yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat—ternyata berada dalam wilayah administratif Kabupaten Nagan Raya.


Disebutkan pula bahwa lahan tersebut telah diterlantarkan sejak tahun 2002 tanpa adanya tanda-tanda pemanfaatan, seperti patok HGU maupun tanaman perkebunan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta agar lahan tersebut dapat ditertibkan dan dilakukan penghapusan HGU sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui tata cara penertiban tanah terlantar.


Lebih lanjut, Bupati menyebut bahwa wilayah dalam HGU PT Betami tumpang tindih dengan beberapa kepentingan lain, seperti lahan transmigrasi lokal, lahan perkebunan desa, perkebunan masyarakat, serta fasilitas umum.


Beberapa desa yang terdampak HGU tersebut antara lain Desa Blang Tengku, Tuwi Meulesong, dan Blang Lango, yang seluruhnya berada dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya. Di Desa Blang Tengku, Kecamatan Seunagan Timur, lebih dari 90 kepala keluarga telah menggarap lahan sejak tahun 1989, masing-masing seluas dua hektare, untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Warga juga telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Keuchik Blang Tengku, Kamaruddin, dan diketahui oleh Imum Mukim Blang Panyang, Nurdin Ubit (SK Nomor 12/137/IX/2022).


Lokasi lahan garapan masyarakat berada di kawasan Paya Rubek, Dusun Tgk Cot Nibong, Gampong Blang Tengku. Aktivitas pertanian yang dilakukan mencakup tanaman palawija dan perkebunan lainnya, yang hingga kini masih berlangsung.


Secara keseluruhan, konflik penguasaan lahan ini melibatkan sekitar 13 desa di Kabupaten Nagan Raya, antara lain: Meugat Meh, Sapeng, Alue Tho, Babah Krueng, Lhok Mesjid, Lhok Pange, Keude Neulop, Ie Beudoh, Blang Tengku, Lhueng Baro, dan Sawang Mane.


Permasalahan ini kini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk tim investigasi dari Media Jurnal Investigasi Mabes, yang terus menelusuri legalitas dan potensi pelanggaran atas penguasaan lahan negara oleh pihak swasta.

Lebih baru Lebih lama