Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum PT. KSP Dinilai Menghambat Proses Hukum





Karimun, Kepri – 28 Mei 2025

Sidang perkara perdata antara PT. Karimun Sejahtera Propertindo (PT. KSP) selaku penggugat melawan masyarakat Poros sebagai tergugat dalam perkara No. 19/Pdt.G/2024/PN Tbk kembali mengalami penundaan. Penyebabnya, pihak penggugat kembali mangkir untuk kedua kalinya tanpa memberikan penjelasan resmi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Karimun.

Ketidakhadiran yang berulang ini memicu kecurigaan dari tim kuasa hukum masyarakat, Basar Noviardi Sitorus, S.H., & Rekan, yang menduga kuat adanya unsur kesengajaan dalam menghambat jalannya proses hukum. Dalam pernyataannya, Basar menilai tindakan ini bukan sekadar kelalaian.

“Ketidakhadiran yang berulang ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya upaya manipulatif untuk mengulur-ulur waktu dan menghambat keadilan. Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan penggugat dan saksi penggugat sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah pengadilan,” tegas Basar.

Senada dengan itu, Muhajir, S.H., kuasa hukum masyarakat Poros lainnya, juga angkat bicara.

“Ini bukan lagi soal profesionalisme, tapi sudah masuk pada ranah kesengajaan untuk menggagalkan proses hukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa, 28 Mei 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, harus ditunda karena ketidakhadiran saksi maupun kuasa hukum penggugat tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran tersebut semakin memperkuat dugaan adanya upaya mengulur waktu.

Majelis hakim, panitera, kuasa hukum tergugat, serta ratusan masyarakat yang hadir di ruang sidang menjadi saksi atas absennya pihak penggugat, yang dinilai sebagai tindakan arogan dan tidak bertanggung jawab.

Salah seorang warga menyampaikan kekecewaannya:

“Kami sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB, namun pihak penggugat justru tidak datang. Ini bentuk nyata tidak menghormati proses hukum.”

Atas kondisi ini, kuasa hukum masyarakat, Basar Noviardi Sitorus, S.H., & Rekan, menyampaikan keberatan keras dan meminta agar gugatan perdata PT. KSP digugurkan.

“Karena ketidakadilan ini, kami memohon agar gugatan perdata PT. KSP digugurkan,” pungkasnya.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada bulan Juni 2025, seraya mempertimbangkan langkah hukum tegas terhadap sikap tidak kooperatif dari pihak penggugat.

Jurnal Investigasi Mabes
(Andi Sembiring)
Kepala Perwakilan Kepri



Lebih baru Lebih lama