Nagan Raya - Aceh - Media Jurnal Investigasi Mabes
Sehubungan surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh Jalan Pemerintah, Desa Paya Peunaga, surat tersebut ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Aceh Nomor W I PL 04.01-61 tanggal 04 Februari 2011 Hal Penertiban Tanah Milik Lapas Meulaboh.
Keterkaitan dengan tanah/lahan tempat bekerja para Nara Pidana (napi) dari LP Meulaboh Aceh Barat, berdasarkan surat Pernyataan Bersama dari tiga Desa, masyarakat Desa Blang Baro, Desa Blang Muko dan Desa Blang Bintang tanah tersebut adalah lokasi tempat pekerja para narapidana, serta juga diketahui oleh tiga Kepala Desa, Blang Bintang (Zulkarnaini) Kepala Desa Blang Muko (Jauhari) dan Kepala Desa Blang Baro (Abu Bakar).
Dalam surat pernyataan bersama dimaksud, antara lain, dari tahun 1970-1980 terdapat tanah milik Lembaga Pemasyarakatan Aceh Barat (sebelum Pemekaran). Pada poin dua disebutkan, tanah tersebut, diperuntukan untuk lahan kerja bagi para nara pidana/napi. pada poin terakhir bahwa alasan kami masyarakat dari tiga desa membuat surat pernyataan adalah, karna adanya oknum - oknum tertentu yang ingin menguasai tanah tersebut, mengingat agar tidak hilangnya asset Daerah (Asset Negara).
Tim Investigasi Mabes juga telah melakukan evaluasi tentang keabsahan surat tanah yang berbatas dengan lokasi tanah Pemerintah milik LP di Desa Blang Bintang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, yaitu AKTA JUAL BELI No 680/KCK/V-2008 sebelah timur berbatas dengan lokasi tanah Lembaga Pemasyarakatan/LP.
hasil Konfirmasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh Tendi Kustendi pada hari Rabu 14 mei 2024 di ruang kerjanya di Desa Paya Peunaga, mengatakan kami tidak memiliki documen/surat tentang tanah milik LP di lokasi tersebut, karna tidak ada legalitas yang kuat secara hukum dan kami juga belum berani menempelkan/memasang semacam panplek/palang diatas tanah tersebut, secara hukum kami belum ada legalitas secara pasti yang kuat justru kami akan melakukan evaluasi serta peninjauan serta pengkajian kembali dilapangan.
Isi surat pernyataan bersama, pada point 2, disebutkan tanah tersebut, diperuntukan untuk lahan kerja bagi para nara pidana dengan adanya petugas dari lembaga pemasyarakatan (LP) sipir penjara yaitu almarhum Budiman dan TR Diwan yang setiap saat mengawasi para nara pidana yang sedang bekerja di lahan tersebut. (Tim Media Jurnal Investigasi Mabes).