Cibubur, Jakarta Timur — Investigasi awak media menemukan puluhan toko yang diduga menjual obat-obatan ilegal di wilayah Cibubur, Bekasi, dan Jakarta Timur. Toko-toko ini umumnya berkedok sebagai toko kosmetik, namun diam-diam memperdagangkan obat keras golongan G tanpa izin resmi.
Salah satu titik yang disorot adalah Jalan Taruna, Cibubur, di mana beberapa toko dengan etalase kosmetik menyimpan berbagai jenis obat terlarang di bagian belakang. Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun telah menjadi rahasia umum di kalangan konsumen tetap.
“Saya hanya tinggal sebut kode, mereka langsung keluarkan obatnya. Tidak perlu resep, tidak ada pemeriksaan. Semua serba mudah,” ujar seorang konsumen tetap berinisial R (25), kepada media.
Penelusuran kami mencatat sedikitnya 15 toko di kawasan Cibubur dan sekitarnya yang menjual obat seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Trihexyphenidyl, yang semestinya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter.
Lebih mengejutkan lagi, sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya praktik “boa” — istilah yang digunakan untuk merujuk pada bentuk koordinasi dengan oknum tertentu — sebagai alasan utama toko-toko ini bisa beroperasi tanpa gangguan.
“Setiap toko setor tiap minggu. Ada yang langsung, ada yang lewat kurir. Sudah jadi sistem. Kalau ada razia, mereka sudah tahu duluan,” ungkap seorang mantan pekerja toko berinisial H (34).
Meski laporan demi laporan telah disampaikan masyarakat ke pihak berwenang, hingga kini belum ada tindakan tegas yang terlihat. Bahkan dalam beberapa razia, hanya barang bukti yang disita tanpa ada penutupan permanen atau proses hukum terhadap pemilik.
Lemahnya Penindakan
Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat luas, terutama anak muda yang menjadi sasaran utama.
Pihak Badan POM dan Kepolisian semestinya bersinergi lebih aktif dalam memberantas jaringan ini, tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga menelusuri aliran distribusi dan beking di belakangnya.
Masyarakat kini mempertanyakan: mengapa toko obat ilegal yang sudah jelas melanggar hukum bisa tetap beroperasi dengan leluasa? Ada apa di balik pembiaran ini?
Tag #polres bekasi
Tag#polre jakarta timur
Tag#polres depok
Tag#polda metro jaya
Tag #bpom ri
Tag#depkes
Taruna-32




