Pelaku Kunci Perampokan Rp400 Juta di Sanga Desa Berhasil Ditangkap




SEKAYU-||

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jatanras Polda Sumsel, dan Sat Resmob Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap Sugino bin Sutrisno, salah satu pelaku utama dalam kasus perampokan senilai Rp400 juta di Kecamatan Sanga Desa.


Penangkapan Sugino merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya DPO Paiman bin Asan yang lebih dulu diamankan di Kalimantan Tengah. Dari keterangan Paiman, diketahui bahwa Sugino adalah otak di balik aksi kejahatan tersebut.



Peristiwa perampokan terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 08.45 WIB di rumah korban, Agung Pratama, yang beralamat di Dusun VI, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa. Dalam kejadian itu, delapan pelaku bersenjata api, menggunakan helm dan masker, membobol rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp400 juta, emas 50 suku, serta tiga unit ponsel mewah.


Lima pelaku telah lebih dulu diamankan, yakni Budi Santoso, Latif alias Komar, Maspur, Sumari, dan Gede (yang ditahan di Polres Lampung Selatan dalam kasus narkoba). Sementara tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Agus Hanafi, Lukman Hakim, dan Paiman bin Asan.


Penangkapan terhadap Paiman dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025 di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Dalam pemeriksaan, Paiman mengaku mendapat informasi dan ajakan dari Sugino, yang berperan sebagai penentu sasaran, penunjuk lokasi, pengatur jalur pelarian, serta penerima bagian hasil rampokan senilai Rp20 juta.


Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan Sugino di kediamannya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.


Dalam pemeriksaan, Sugino mengakui seluruh perannya dalam aksi kejahatan tersebut, termasuk mencari target, mengajak rekan untuk memantau lokasi, serta memandu survei dan pelarian. Uang hasil rampokan yang diterimanya digunakan untuk membayar utang dan membeli sepeda motor.


"Pelaku Sugino memiliki peran vital, yaitu mencari target, memberikan informasi lokasi korban, serta menyiapkan jalur pelarian. Dari pengakuannya, ia menerima Rp20 juta sebagai bagian dari hasil rampokan,” ungkap Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, MH.


Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam pucuk senjata api rakitan jenis revolver, uang tunai sisa hasil rampokan, sepeda motor, dan beberapa unit ponsel.


Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus dan memburu dua DPO lainnya yang identitasnya telah diketahui.


“Kami akan terus lakukan pengembangan hingga semua pelaku berhasil diamankan,” tegas Kapolsek.


Red

D

Lebih baru Lebih lama