Kabupaten Batu Bara – Sumatera Utara, Minggu, 25 Mei 2025.
Praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan tembak ikan semakin merajalela di Kabupaten Batu Bara, khususnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, yang terletak tepat di sepanjang jalan lintas Sumatera (Jalinsum). Dalam investigasi yang dilakukan pada Minggu (25/05/2025), ditemukan dua titik lokasi perjudian jenis ini yang beroperasi secara terang-terangan selama 24 jam non-stop.
Ironisnya, aktivitas ilegal ini tidak hanya dibiarkan, tetapi juga diduga mendapat pengawalan dan perlindungan dari oknum yang memiliki pengaruh di institusi pemerintahan maupun penegak hukum. Kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini.
Jaringan Perjudian yang Luas dan Terorganisir
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, selain di Desa Sukaraja, aktivitas serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Batu Bara, yaitu:
1. Desa Medang Deras
2. Desa Pare-Pare
3. Desa Tanah Tinggi
4. Desa Bulan-Bulan
5. Desa Lubuk Cuik
6. Desa Perupuk
7. Desa Tanjung Tiram
8. Kota Indrapura (belakang pasar, gang Kupertis dan gang Neraka)
Modus yang digunakan para pelaku cukup canggih. Di lokasi, selain mesin tembak ikan yang dijadikan alat perjudian, tersedia pula layanan tukar chip yang dilakukan oleh perempuan-perempuan muda berpenampilan menarik. Mereka melayani transaksi sesuai tarif tertentu. Hal ini telah membawa dampak sosial dan ekonomi yang merusak, terutama bagi kalangan muda dan ibu rumah tangga yang ikut terjerumus ke dalam perjudian karena tergiur janji keuntungan cepat.
Pernyataan Tegas dari Lembaga Hukum
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Bantuan Hukum Tindak Pidana Korupsi (LBH Tipikor) Perisai Keadilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, MS, menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar isu, melainkan realita yang menunjukkan ketidakmampuan—atau bahkan ketidakmauan—aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas mereka.
“Ini fakta, bukan asumsi. Kami sudah turun langsung ke lokasi pada Kamis malam, 15 Mei 2025 pukul 20.00 WIB. Semua bukti ada. Aktivitas perjudian ini bahkan diduga kuat mendapat ‘back-up’ dari oknum di berbagai instansi,” tegas MS dalam keterangannya kepada media.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut pada Minggu malam pukul 20.30 WIB, seorang pelayan perempuan di lokasi menyebut bahwa pemilik usaha tersebut berinisial RA, yang disebut-sebut sebagai tokoh yang berpengaruh dan kebal hukum.
Desakan Langkah Tegas Aparat Hukum
LBH Tipikor menuntut Kapolda Sumatera Utara untuk segera turun tangan dan mengambil langkah konkret dalam mengusut dan membongkar jaringan perjudian ini. Tidak hanya pelaku lapangan yang harus ditindak, tetapi juga pihak-pihak yang menjadi beking, termasuk oknum LSM, TNI, dan Polri yang terlibat.
Landasan Hukum Terkait Perjudian
1. Pasal 303 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE):
Jika permainan tembak ikan ini juga terhubung dengan transaksi digital, maka pasal dalam UU ITE dapat diterapkan, terutama jika penyebaran informasi atau promosi perjudian dilakukan secara daring.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Penegak hukum wajib bertindak atas laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Penutup dan Harapan Masyarakat
Masyarakat Kabupaten Batu Bara menaruh harapan besar pada institusi penegak hukum, khususnya Kapolda Sumatera Utara, untuk segera mengambil alih kasus ini secara profesional dan transparan. Jika aparat terus diam dan membiarkan praktik ini berlangsung, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga moral dan struktur sosial masyarakat yang akan rusak.
Kami meminta agar pihak yang berwenang segera melakukan:
Penggerebekan dan penutupan semua lokasi perjudian tembak ikan.
Penangkapan dan proses hukum terhadap pemilik usaha ilegal, termasuk pelindung dari kalangan aparat.
Audit izin usaha di lokasi-lokasi tersebut oleh dinas terkait.
Pembentukan tim investigasi independen untuk menjamin proses hukum berjalan adil.
Jangan biarkan keadilan dibeli. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
(RS – Kontributor Lapangan)

