PANDEGLANG, JIM- ||
Seorang pekerja bernama Furqon, yang telah mengabdi selama 12 tahun di perusahaan yang sebelumnya bernama PT. Cogindo Daya Bersama dan kini berganti nama menjadi PT. PLN Indonesia Power Service, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa menerima hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bani Hasyim & Partners, Furqon telah bekerja tanpa jeda sejak 2013 melalui sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang setiap tahun. Namun, pada 23 Desember 2024, Ade Majid, selaku Site Manager perusahaan, menyampaikan bahwa kontraknya tidak diperpanjang tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Sampai hari ini, klien kami belum menerima pesangon, penghargaan masa kerja," ujar Kuasa Hukum.
Menurut Kuasa Hukum, ada beberapa hak-hak Furqon yang belum dipenuhi, yakni:
1. Pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Salinan kontrak kerja, slip gaji, dan daftar hadir selama bekerja, yang merupakan hak dasar pekerja.
Sebagai kepala keluarga dengan tiga anak yang masih sekolah, Furqon kini menghadapi masa sulit dengan tanpa kepastian penghasilan.
“Saya bingung harus mulai dari mana lagi. Saya sudah mengabdi 12 tahun tanpa jeda, tapi justru diperlakukan seperti ini. Anak-anak saya masih butuh biaya sekolah, dan saya belum tahu harus kerja apa sekarang,” ungkap Furqon dengan suara lirih.
*Proses Bipartit dan Tripartit Tanpa Solusi*
Upaya penyelesaian melalui bipartit dan tripartit pun telah ditempuh, namun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pandeglang menyatakan tidak memiliki mediator hubungan industrial, sehingga mereka hanya bisa merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
“Inilah potret menyedihkan, kondisi ketenagakerjaan di daerah. Jika pemerintah daerah tak mampu menyediakan mediator, maka keadilan bagi buruh hanya akan menjadi mimpi,” ujar Bani Hasyim, Kuasa Hukum Furqon.
*Surat Paklaring Bermasalah*
Furqon menerima Surat Paklaring dari perusahaan, namun surat tersebut hanya menyatakan bahwa; Furqon merupakan Pegawai PT. PLN Indonesia Power Service sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2024, sejak 1 Januari 2025 yang bersangkutan sudah tidak terikat hak dan kewajiban dengan Perusahaan dikarenakan Kontrak telah berakhir. Namun, tanpa mencantumkan fakta, bahwa Furqon diberhentikan sepihak dan tidak menerima hak-haknya.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bani Hasyim & Partners, akhirnya mengeluarkan tuntutan dan seruan, antara lain:
1. PT. PLN Indonesia Power Service wajib membayar seluruh hak Furqon sesuai ketentuan hukum.
2. Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus menyediakan mediator hubungan industrial secara permanen.
3. Gugatan ke PHI Serang akan diajukan jika tidak ada respon dari Pihak PT. PLN Indonesia Power Service.
Kasus ini menurut Bani Hasyim, adalah; simbol ketidakadilan yang masih dialami banyak pekerja di Indonesia, khususnya para pekerja di daerah-daerah.
"Sudah waktunya perlindungan hukum harus ditegakkan dan benar-benar dijalankan, bukan hanya sekadar dicantumkan dalam undang-undang," pungkasnya. (FC-G65)