Pabrik Somel Diduga Ilegal di Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan





Batu Bara, Sumatera Utara — Diduga terdapat aktivitas peracikan kayu ilegal yang dilakukan oleh sebuah pabrik somel tanpa izin resmi di kawasan jalan besar Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Lokasi ini mencurigakan karena tidak dilengkapi dengan papan nama perusahaan ataupun dokumen legalitas seperti izin usaha industri pengolahan kayu (IUIPK).



Berdasarkan penelusuran dan laporan warga, pabrik ini melakukan aktivitas pemotongan dan pengolahan kayu secara sembarangan, bahkan disebut menggunakan kayu dari kawasan hutan lindung. Jenis-jenis kayu yang digunakan belum terverifikasi sumber asalnya, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Diduga Langgar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan


Jika benar kegiatan ini tidak memiliki izin resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan, sebagaimana diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H):


Pasal 12 huruf e:

"Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah di dalam negeri."


Pasal 17 Ayat (1):

"Setiap orang yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengangkut, atau menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp2.500.000.000,00."




---


Masyarakat Minta Penegakan Hukum


Masyarakat sekitar berharap aparat penegak hukum, baik dari Polres Asahan maupun Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dapat menindaklanjuti dan memeriksa legalitas kegiatan industri kayu di lokasi tersebut. Tanpa adanya tindakan tegas, kegiatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan dan lingkungan sekitar.


Aktivitas industri kayu, apalagi yang berada di dekat kawasan hutan lindung, harus memiliki izin resmi, termasuk:


Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)


Izin Lingkungan


Dokumen pengangkutan kayu (SKSHH atau dokumen sah lainnya)




---


Perlu Investigasi Mendalam


Untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas, masyarakat dan media mendesak agar pihak berwenang segera melakukan:


Penyegelan lokasi


Pemeriksaan asal-usul kayu


Verifikasi dokumen dan perizinan


Pemanggilan pemilik atau penanggung jawab pabrik




---


Kesimpulan


Keberadaan somel tanpa izin yang diduga mengolah kayu dari hutan lindung merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan Indonesia. Diperlukan penegakan hukum secara tegas untuk mencegah perusakan hutan yang lebih luas dan menjaga kelestarian lingkungan hidup demi generasi yang akan datang.



-candra/red


Lebih baru Lebih lama