Jakarta, 24 Mei 2025 – Tim gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Samarinda telah berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan tindak pidana korupsi atas nama Wendy, terpidana dalam perkara korupsi pembangunan kawasan bisnis yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, bertempat di sebuah rumah di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Adapun perkara ini bermula dari pengucuran dana sebesar Rp 12 miliar oleh PT MMPHKT yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur untuk pembangunan kawasan bisnis. Namun, proyek dimaksud tidak pernah direalisasikan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,7 miliar akibat proyek tersebut.
Terpidana Wendy telah dijatuhi putusan Mahkamah Agung pada tanggal 16 Desember 2024, dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Selain itu, Wendy dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,7 miliar, di mana hingga saat ini baru Rp 1,5 miliar yang berhasil dikembalikan melalui PT MMPH. Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka yang bersangkutan akan dikenakan tambahan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Usai penangkapan, pada Jumat, 23 Mei 2025, Wendy diserahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani pidana sebagaimana putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terus mengupayakan penelusuran serta penangkapan terhadap para buronan yang masih dalam daftar pencarian orang.
Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik.
Jakarta, 24 Mei 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Republik Indonesia

.jpg)