Polri Tangkap 6 Penyebar Konten "Fantasi Sedarah" di Media Sosial








Jakarta, 20 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap enam orang yang diduga menyebarkan konten eksploitasi seksual anak melalui grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.


Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera, menyusul viralnya grup tersebut di media sosial yang menuai kemarahan publik karena mengandung unsur pornografi dan inses yang melibatkan anak di bawah umur.


“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan anggota aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., Selasa (20/5).


Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:


Komputer dan laptop


Handphone dan kartu SIM


Dokumen berisi video serta foto eksploitasi seksual


Barang bukti digital lainnya



Grup "Fantasi Sedarah" diketahui memiliki ribuan anggota aktif sebelum akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian. Para pelaku kini sedang diproses lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang ITE dan Perlindungan Anak.


Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan siber, terutama yang merusak moral dan mengancam keselamatan anak-anak.

Humas polri
Karopenmas
R
Lebih baru Lebih lama