SPBU 34-41321 Diduga Langgar Aturan, Jual BBM Subsidi ke Pengecer Gunakan Wadah Tidak Standar




Cilamaya – ||

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-41321 yang berlokasi di wilayah Cilamaya diduga masih melakukan pelanggaran terhadap aturan pemerintah dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kepada pengecer. Ironisnya, penjualan dilakukan menggunakan wadah tidak standar seperti jeriken dan galon bekas air mineral.


Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu siang, saat SPBU tengah ramai dikunjungi masyarakat. Aktivitas penjualan ke pengecer terlihat dilakukan secara terbuka, tanpa ada pengawasan ketat dari pihak pengelola SPBU.



Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola maupun pengawas SPBU terkait dugaan pelanggaran ini.


Penjualan BBM subsidi kepada pengecer dengan wadah tidak sesuai standar dilarang karena dapat membahayakan keselamatan dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.




Jika SPBU menjual Pertalite (yang merupakan BBM bersubsidi) menggunakan galon atau jerigen untuk dijual kembali, maka SPBU tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), khususnya Pasal 53 dan 55. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai larangan melakukan niaga (penjualan) BBM tanpa izin usaha niaga, dan juga tindakan penimbunan BBM. 
Elaborasi:
  • Larangan Penjualan Eceran:
    Pertamina secara resmi melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite dengan jerigen atau drum yang akan diperjualbelikan kembali di tingkat pengecer. Ini karena Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang didalamnya terdapat unsur subsidi. 
  • Dasar Hukum:
    Pelarangan ini didasarkan pada beberapa aturan:
    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
    • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 
    • Keputusan Menteri ESDM terkait ketentuan penyaluran BBM melalui penyalur. 
  • Dampak Hukum:
    • SPBU: SPBU yang melayani pembelian Pertalite dengan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali dapat dipidana sesuai dengan Pasal 53 dan 55 UU Migas. 
    • Pelanggar Lain: Orang yang membeli Pertalite dengan jerigen atau drum dalam jumlah besar dengan tujuan untuk dijual kembali juga dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 53 UU Migas, terutama jika tidak memiliki izin usaha niaga. 
  • Tujuan Pelarangan:
    Pelarangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertalite tepat sasaran, yaitu untuk memenuhi kebutuhan kendaraan bermotor pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan kembali di tingkat pengecer. 
SPBU yang melakukan pelanggaran terkait BBM subsidi, seperti penimbunan atau penjualan ilegal melalui jeriken/galon, terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
Penjelasan lebih detail:
  • Penimbunan BBM Bersubsidi:
    Penimbunan BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, yang dilakukan dengan cara menjualnya di luar SPBU atau melalui jeriken/galon, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001. 
  • Ancaman Pidana:
    Pelaku penimbunan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. 
  • Denda:
    Denda yang dijatuhkan sangat tinggi, yaitu hingga Rp 60 miliar. 
  • Kurungan jika tidak sanggup membayar denda:
    Jika pelaku tidak mampu membayar denda, maka denda tersebut dapat diganti dengan kurungan penjara. 
  • Sanksi untuk SPBU:
    SPBU yang membantu atau terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda yang lebih tinggi,
  • Pentingnya Penggunaan yang Tepat:
    BBM bersubsidi seperti Pertalite, hanya boleh digunakan untuk kendaraan pribadi atau usaha yang memenuhi syarat, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain seperti penimbunan atau penjualan kembali. 

Red

Lebih baru Lebih lama