Sukses Ungkap Bisnis Obat Daftar G, Kapolres Depok Layak Peroleh Apresiasi Publik*_"Bravo Buat Kapolres Metro Depok!"_





DEPOK, - ||
Polres Metro Depok dibawah kepemimpinan Kombes Abdul Waras, baru-baru ini telah berhasil mengungkap praktik penjualan obat ilegal daftar G yang beroperasi tanpa izin edar di wilayah hukumnya selama periode Januari hingga April 2025. 

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, hingga Ketua RT.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah kelurahan, seperti Kelurahan Duren Seribu, Bedahan, Pangkalan Jati, Bojong Pondok Terong, Sukmajaya, Pancoran Mas, Kemiri Muka, dan Sukamaju, polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Adapun jenis obat yang disita, antara lain:
- *Trihexyphenidyl*: obat yang digunakan untuk mengobati gejala Parkinson
- *Calmlet*: obat yang digunakan untuk mengobati kecemasan
- *Tramadol*: obat yang digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga berat
- *Merlopam*: obat yang digunakan untuk mengobati kecemasan
- *Hexymer*: obat yang digunakan untuk mengobati gejala Parkinson

Tidak hanya itu, Polres Metro Depok juga berhasil mengamankan sejumlah pelakunya yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 435 dan 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masyarakat layak apresiasi, karena dari berjalannya waktu, baru sekarang inilah Polres Metro Depok, dibawah komando Kombes Abdul Waras, berani mengambil langkah tegas bahkan menyatakan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan itu demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat. 

Kapolres yang tegas dan bersahaja itu, juga mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing. Bravo buat Polres Metro Depok! (FC-Goest)
Lebih baru Lebih lama