Terungkap! Dugaan Manipulasi Citra Satelit Google Maps dalam Sengketa Lahan Poros Karimun

 





Karimun, Kepri – 26 Mei 2025
Kehebohan tengah mengguncang masyarakat Poros Karimun, Kepulauan Riau, menyusul terungkapnya dugaan pemanfaatan citra satelit Google Maps dalam proses gugatan perdata antara PT. Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) dan warga. Foto-foto udara yang berasal dari teknologi pemetaan digital tersebut diduga digunakan sebagai alat bukti dalam perkara gugatan sengketa lahan, yang kini dipertanyakan keabsahannya oleh tim kuasa hukum warga.

Persidangan perkara perdata dengan Nomor: 19/Pdt.G/2024/PN Tbk ini telah memasuki tahap pemeriksaan setempat yang dilaksanakan pada 22 Mei 2025 lalu. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum masyarakat Poros, Basar Noviardi Sitorus, SH dan Adv. Ahmad Muhajir, SH, menyampaikan keberatan terhadap keabsahan data visual yang ditampilkan oleh pihak penggugat.

"Foto yang dijadikan bukti dari citra satelit Google Maps sangat jauh dari titik objek perkara sebenarnya. Kami mempertanyakan titik koordinat awal yang menjadi dasar penentuan lokasi tersebut," tegas Basar Noviardi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun yang dipimpin oleh Ketua Majelis Edy Sameaputty, SH, MH.




Lebih lanjut, Ahmad Muhajir, SH menyatakan bahwa keberadaan garis batas sepadan dalam foto yang ditampilkan sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa foto tersebut tidak akurat dan bahkan berpotensi menyesatkan proses peradilan.

Penggunaan Teknologi Disorot

Menanggapi keberatan dari kuasa hukum warga, Bintoro, SH selaku kuasa hukum PT. KSP menjelaskan bahwa penggunaan foto dari Google Maps dan teknologi drone hanya sebagai alat bantu visual dalam pemeriksaan lapangan. “Citra satelit dan drone kami gunakan hanya untuk mempermudah pemeriksaan setempat,” ujarnya.

Namun, penggunaan teknologi dalam perkara hukum ini memicu diskusi lebih luas. Para pemerhati hukum menilai bahwa harus ada regulasi ketat dalam penggunaan teknologi, seperti citra satelit, agar tidak disalahgunakan sebagai alat manipulasi dalam proses hukum. Tanpa verifikasi yang ketat, citra digital dapat dengan mudah digunakan untuk membentuk narasi yang menguntungkan salah satu pihak, dan ini bisa merugikan pihak lain, terutama masyarakat kecil.

Objek Sengketa Seluas 44,2 Hektare

Perkara ini berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan seluas 44,2 hektare yang berada di kawasan Jalan Poros, wilayah Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, dan Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Sengketa ini telah lama menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hajat hidup banyak warga yang bermukim dan berkebun di area tersebut.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar di PN Karimun pada 28 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, yakni PT. Karimun Sejahtera Propertindo.

Pentingnya Akurasi Bukti di Era Digital

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun teknologi dapat membantu mempercepat proses hukum, namun tetap harus didasari oleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemanfaatan citra satelit Google Maps dalam proses hukum harus melalui proses verifikasi teknis dan hukum, agar tidak menjadi alat yang justru merugikan masyarakat.

Masyarakat berharap bahwa majelis hakim dapat menilai secara objektif setiap bukti yang diajukan, serta memastikan keadilan tetap berpihak pada kebenaran.


JURNAL INVESTIGASI MABES
Kepala Perwakilan Kepri
(ANDI SEMBIRING)


.

Lebih baru Lebih lama