Bandung Darurat Narkotika: Tramadol Dijual Bebas, APH Diduga Tutup Mata









Bandung, Jawa Barat – Di balik gemerlap Kota Bandung sebagai “Paris van Java”, tersimpan luka menganga yang kian membusuk: peredaran obat keras golongan G seperti tramadol, hexymer, dan double L yang dijajakan bebas di warung-warung kecil hingga pasar-pasar tradisional. Ironisnya, aktivitas ini seolah mendapat restu diam-diam dari oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum.

Salah satu titik paling mencolok berada di kawasan Ciroyom ,Fasteur,Cimindi.Cijera.Cimahi,dan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, di mana sebuah warung kelontong beroperasi secara terang-terangan menjual tramadol. Obat keras ini dijual seharga Rp 5.000 per butir, penjulan hingga mengasilakan puluhan juta perhari dan bisa lebih, menarik pembeli dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak sekolah SMP hingga orang dewasa.

> “Warung itu sudah lama beroperasi, pembelinya banyak. Dari anak SMP sampai orang dewasa,” ungkap seorang pembeli yang enggan disebutkan namanya.



Saat dikonfirmasi, penjaga warung tersebut berdalih hanya menjalankan perintah dari seseorang yang disebut bernama Bang D yang diklaim sebagai koordinator lapangan (korlap).

> “Bang, kami cuma jualan. Yang punya Bang D korlap kami. Per hari bisa dapat puluhan juta rupiah bahkan lebih,” ujar penjaga warung.




Penegakan Hukum Mandul?

Padahal, berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun di lapangan, aturan ini bak macan ompong.

Warga pun geram dan semakin cemas dengan nasib generasi muda.

> “Saya mohon aparat segera bertindak. Anak-anak mudah sekali mendapatkan pil itu. Mental mereka rusak, tawuran di mana-mana. Tolong warung seperti itu ditertibkan,” ujar seorang warga dengan nada penuh keprihatinan.




Dugaan Perlindungan dari Oknum

Investigasi tim JurnalInvestigasiMabes menemukan indikasi keterlibatan oknum aparat dalam membekingi bisnis haram ini. Salah satu lokasi di Pasar Ciroyom disebut-sebut berada di bawah perlindungan seorang oknum berpangkat Prajurit Kepala (Praka) berinisial Ambon.

Selain Ciroyom, berikut beberapa lokasi lain yang terindikasi menjadi sarang peredaran obat keras golongan G:

Vivo Pasteur

Cimindi

Cijerah

Cimahi

Kosambi

Dan di beberapa Pasar-pasar tradisional di Bandung Raya


Para penjaga toko ilegal ini kerap menyebut adanya “bekingan”, baik dari aparat aktif maupun yang sudah tidak berdinas, setiap kali dikonfirmasi.

Desakan kepada Polda Jabar dan POM TNI

Situasi ini telah mencapai titik darurat. Diperlukan atensi serius dari Polda Jawa Barat, POM TNI, dan instansi terkait lainnya untuk:

1. Mengungkap dan menangkap para pelaku utama serta jaringannya.


2. Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat.


3. Menutup permanen warung atau toko yang menjual obat keras ilegal.


4. Menyelamatkan generasi muda dari kehancuran mental dan moral.



Jangan Biarkan Bandung Hancur

Bandung, kota yang dulu menjadi simbol kemajuan dan budaya, kini berada di ambang kehancuran akibat peredaran obat-obatan ilegal. Jika tidak ditangani segera dan serius, maka masa depan anak-anak Bandung—dan bahkan Indonesia—akan menjadi korban.

Stop pembiaran. Bongkar jaringan. Tangkap bekingnya. Selamatkan masa depan bangsa.

Taruna_32

Lebih baru Lebih lama