Diduga Ilegal! Bongkar Muat Rokok di Pelabuhan Bitung Dilakukan Tengah Malam, Identitas Pengurus Ekspedisi Masih Misterius





Bitung, Sulawesi Utara – Aktivitas mencurigakan kembali mengguncang Pelabuhan Bitung. Pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, sekitar pukul 21:15 WITA, awak media menemukan adanya kegiatan bongkar muat ribuan karton rokok ke kapal kayu berbendera Filipina bernama Deluxe. Proses pengiriman itu dilakukan secara senyap, di luar jam operasional normal, dengan pengawasan minimal dari pihak Bea Cukai Bitung.



Menurut pantauan di lapangan, ribuan karton rokok – sebanyak 2.440 karton – diangkut dengan truk dan langsung dimuat ke kapal Deluxe. Aneh bin ajaib, kegiatan berskala besar ini hanya diawasi oleh dua orang petugas Bea Cukai dan satu unit kendaraan operasional. Tak ada pengamanan ketat, tak ada keterbukaan. Ketika dimintai keterangan, para petugas yang ada justru menghindar dan menolak memberikan informasi. Salah satu petugas bahkan meminta agar awak media menghubungi bagian Humas di hari kerja.


Dalih Legalitas Ditutupi Aspek Transparansi


Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bitung, Paroji, saat dikonfirmasi via WhatsApp, menyebut bahwa kegiatan ekspor tersebut “legal secara dokumen” dan telah “dalam pengawasan”. Ia menyatakan, “Kegiatan pemuatan ekspor tersebut dilakukan secara legal dokumen dan dilakukan pengawasan oleh petugas Bea Cukai Bitung.”


Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai pihak ekspedisi yang menangani pengiriman ke Filipina, Paroji menolak menjelaskan, dengan alasan bahwa hal tersebut adalah “rahasia perusahaan”. Bahkan saat ditanya perihal dokumen Sales Contract dengan importir Filipina, jawabannya tetap menggantung.


“Pastinya ada (Sales Contract dengan importir Filipina), dan itu sudah ranah rahasia perusahaan,” ujarnya singkat.


Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan bahwa terdapat sesuatu yang disembunyikan. Bagaimana mungkin pengiriman ekspor rokok sebanyak ribuan karton, yang diduga berasal dari perusahaan TDS (Jawa Timur), dilakukan secara terburu-buru di malam hari tanpa transparansi terhadap publik?


Kejanggalan yang Menimbulkan Kecurigaan


Beberapa poin krusial yang menimbulkan kecurigaan antara lain:


Waktu pengiriman dilakukan malam hari, jauh di luar jam operasional pelabuhan yang normalnya beraktivitas pada pagi hingga sore.


Jumlah rokok yang dikirim sangat besar: 2.440 karton.


Pengawasan minimal, hanya dua petugas Bea Cukai yang hadir.


Identitas ekspedisi ditutup-tutupi oleh pejabat Bea Cukai.


Dokumen hukum hanya disebut sepintas, yaitu CK-5 dan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang - BC 3.0), tanpa ada salinan atau verifikasi langsung.



Sementara itu, pihak Imigrasi Bitung hanya memberikan informasi terbatas. Seorang petugas bernama Yudi mengonfirmasi bahwa kapal Filipina Deluxe telah diperiksa, namun untuk keterangan lebih lanjut disarankan menunggu bagian Humas pada hari kerja. Hal ini menambah daftar panjang kejanggalan yang belum terjawab.


Potensi Pelanggaran Hukum: Eksportasi Gelap yang Dibungkus Dokumen?


Meski kegiatan ekspor diakui oleh Bea Cukai sebagai legal, publik perlu mengetahui bahwa legalitas administratif belum tentu menjamin legalitas substantif. Jika kegiatan ekspor dilakukan dengan motif menyembunyikan aktor atau menghindari pajak, maka ada kemungkinan besar terjadi pelanggaran hukum.


Berikut adalah beberapa pasal undang-undang yang patut diperhatikan dalam kasus ini:


1. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan:


Pasal 102A huruf a:


> “Setiap orang yang menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar dikenai sanksi pidana penjara paling lama **8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”




Pasal 102C:


> “Setiap orang yang melakukan kegiatan ekspor tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.”





2. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang:


Pasal 3 dan 4 menyebutkan bahwa setiap pihak yang menyamarkan, menyembunyikan, atau mentransfer kekayaan hasil tindak pidana – termasuk dari penyelundupan – dapat dipidana maksimal 20 tahun.



Jika benar ada upaya menyamarkan pihak ekspedisi atau asal muatan untuk menghindari investigasi publik atau pajak ekspor, maka bukan tidak mungkin unsur pidana pencucian uang juga dapat dikenakan.


3. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai:


Pasal 54:


> “Barang kena cukai yang dikeluarkan dari tempat penimbunan tanpa pelunasan cukai dapat disita dan pelakunya dipidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”





Apakah dalam kasus ini cukai telah dilunasi sesuai ketentuan sebelum ekspor? Jika belum, ada potensi pelanggaran.


Publik Berhak Tahu


Kegiatan ekspor dalam konteks ekonomi global memang penting. Namun, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum harus tetap menjadi pilar utama. Ketiadaan transparansi seperti yang terjadi di Pelabuhan Bitung membuka ruang untuk praktik “ekspor semi-legal” yang dimungkinkan dengan kolusi antara oknum perusahaan dan aparat.


Masyarakat berharap agar Kementerian Keuangan RI, Bea Cukai Pusat, serta KPK dan PPATK turun tangan menginvestigasi secara menyeluruh praktik ekspor yang mencurigakan ini. Terlebih kegiatan ini melibatkan negara asing (Filipina), maka aspek diplomasi dan perdagangan lintas negara juga perlu diperhatikan.


> Transparansi adalah harga mati dalam ekspor dan impor. Jika kegiatan sebesar ini dilakukan malam-malam, tanpa penjelasan, maka publik berhak curiga.


Red


Lebih baru Lebih lama