Jakarta –
Maraknya jual beli daring (online) kini dibayangi oleh aksi penipuan yang semakin canggih dan merugikan masyarakat. Salah satu kasus terbaru muncul dari akun TikTok bernama @ady.pipe, yang diduga melakukan penipuan berkedok penjualan canglong atau pipa rokok dengan harga miring.
Modus operandi pelaku cukup rapi dan meyakinkan. Ia menawarkan produk-produk pipa rokok eksklusif melalui konten TikTok, dengan harga yang tergolong sangat murah dibandingkan pasaran. Pembeli yang tertarik diarahkan untuk melakukan pemesanan melalui pesan pribadi (japri) menggunakan aplikasi WhatsApp.
Setelah terjadi kesepakatan, pembeli diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai pembayaran. Pelaku kemudian mengirimkan foto resi pengiriman sebagai bukti bahwa barang telah dikirim. Namun, kejanggalan mulai terasa ketika barang tidak kunjung tiba meskipun telah menunggu berhari-hari.
Salah satu korban menyebutkan bahwa saat dikonfirmasi, pelaku beralasan bahwa barang hilang dalam pengiriman dan akan segera dikirim ulang. Namun, hingga berminggu-minggu lamanya, barang tak kunjung diterima oleh pembeli. Bahkan, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap resi pengiriman, ternyata nomor resi tersebut palsu dan diduga hasil editan digital.
Merasa tertipu, beberapa korban kemudian melapor ke media Jurnal Investigasi Mabes, yang kemudian menindaklanjuti dengan pelacakan lebih dalam. Dugaan kuat mengarah pada tindakan penipuan berkedok jual beli online yang telah merugikan banyak orang.
Pasal yang Relevan
Tindakan yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok @ady.pipe ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:
> “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Jika terbukti menggunakan identitas palsu, mengedit bukti resi pengiriman, dan dengan sengaja mengelabui korban untuk memperoleh uang, maka tindakan tersebut jelas termasuk unsur penipuan.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
> “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Imbauan kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi daring. Jangan mudah tergiur harga murah, selalu periksa kredibilitas penjual, dan gunakan platform resmi yang memiliki jaminan dan perlindungan konsumen.
Jika menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib atau adukan ke platform perlindungan konsumen digital agar bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Jurnal Investigasi Mabes akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyuarakan suara korban agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Taruna32
---