POLRES KARAWANG AMANKAN PENJUAL OBAT TERLARANG DI JEMBATAN GANTUNG TELUK JAMBE: DIDUGA MASIH BANYAK TOKO SERUPA BEROPERASI




Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Pada hari Sabtu , aparat berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin resmi di kawasan Jembatan Gantung, Kecamatan Teluk Jambe.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim investigasi media Jurnal Investigasi Mabes yang melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah titik rawan peredaran obat keras. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras yang termasuk dalam daftar G, yakni Tramadol, Eximer, serta obat-obatan keras terbatas (OKT) lainnya yang seharusnya hanya boleh diperjualbelikan di apotek resmi dengan resep dokter.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP (nama disesuaikan), menjelaskan bahwa pelaku diamankan saat tengah melakukan transaksi di sekitar area jembatan yang memang dikenal rawan sebagai tempat peredaran barang terlarang. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami sangat mengapresiasi peran media yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di lapangan. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melakukan razia rutin di titik-titik rawan seperti ini,” ujar Kasat Narkoba.


DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran obat keras, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya:
    • Pasal 196: "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
    • Pasal 197: "Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu setengah miliar rupiah)."

Selain itu, apabila ditemukan indikasi penggunaan untuk penyalahgunaan narkotika atau zat psikotropika, pelaku juga bisa dijerat dengan:

  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BANYAK TOKO SERUPA DIDUGA MASIH BEROPERASI

Berdasarkan hasil investigasi lanjutan, masih ditemukan sejumlah toko yang diduga melakukan praktik serupa, khususnya di wilayah hukum Polresta Karawang. Toko-toko tersebut memanfaatkan kelengahan pengawasan serta lemahnya kontrol distribusi obat keras untuk mencari keuntungan secara ilegal.

Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti informasi yang telah dihimpun dan menegaskan tidak akan segan menindak tegas pelaku lain yang terbukti menjual obat keras tanpa izin resmi.

IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Kapolres Karawang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli obat-obatan sembarangan di luar fasilitas kesehatan resmi. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras atau narkotika.


Tim Jurnal Investigasi Mabes dan kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberantas peredaran gelap obat-obatan yang dapat merusak generasi muda.


Taruna 32

Lebih baru Lebih lama