Sragen – ||
Aktivitas mencurigakan di kawasan Pasar Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengundang sorotan tajam dari masyarakat setempat. Sejumlah kios dan bangunan yang berada di area pasar tradisional itu diduga kuat dijadikan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal, sebuah praktik melawan hukum yang merugikan negara dan berpotensi merusak tatanan ekonomi lokal.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, beberapa lokasi tertutup rapat dan menunjukkan aktivitas bongkar muat barang di waktu-waktu tertentu, terutama di luar jam operasional pasar. "Sering terlihat kendaraan datang malam-malam, lalu menurunkan kardus-kardus besar. Tapi tidak ada tulisan atau penanda toko, semuanya tertutup," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Rokok Ilegal: Ancaman Serius bagi Penerimaan Negara
Jika benar aktivitas ini melibatkan penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai resmi, maka perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan cukai tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga berimbas besar terhadap penerimaan negara.
Beberapa pasal penting dalam UU Cukai yang dilanggar antara lain:
Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 menyatakan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya atau yang dilekati pita cukai palsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Pasal 56 juga memperjelas bahwa tindakan menyimpan atau memiliki barang kena cukai tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Praktik rokok ilegal juga mengancam kelangsungan pelaku usaha legal, menciptakan persaingan tidak sehat, serta dapat membahayakan konsumen karena produk tidak melalui proses pengawasan mutu.
Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan
Masyarakat menyayangkan minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan tersebut. Pasalnya, dugaan praktik ini bukan hal baru. Isu tentang keberadaan rokok ilegal di kawasan Sragen, termasuk di Plupuh, telah muncul sejak beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini, belum tampak adanya langkah nyata dari pihak kepolisian, Satpol PP, maupun Bea Cukai setempat.
"Kalau terus dibiarkan, bisa jadi pasar ini malah jadi sarang peredaran barang ilegal. Kami butuh tindakan nyata, bukan hanya janji," tegas warga lainnya.
Ketika penegakan hukum tidak berjalan dengan tegas dan cepat, muncul kekhawatiran bahwa oknum-oknum pelaku akan semakin percaya diri menjalankan aktivitas ilegal mereka. Bahkan bisa jadi, dugaan praktik ini mendapat perlindungan atau pembiaran dari oknum tertentu, sebuah hal yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Harapan Publik: Tegakkan Hukum, Selamatkan Penerimaan Negara
Masyarakat berharap agar Bea Cukai bersama kepolisian dan pemerintah daerah dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di Pasar Plupuh dan sekitarnya. Tindakan tegas dan transparan akan mengembalikan kepercayaan publik serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Selain itu, perlu adanya edukasi kepada pedagang dan masyarakat tentang dampak rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian negara.
> "Kami ingin pasar ini jadi tempat usaha yang bersih dan legal. Kalau terus dibiarkan, lama-lama nama baik pasar rusak, dan pedagang jujur pun ikut terdampak," tutup salah seorang tokoh masyarakat setempat.
---
Catatan: Pemerintah pusat telah menargetkan peningkatan penerimaan dari sektor cukai sebagai bagian penting dari APBN. Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal harus menjadi prioritas lintas sektor, demi menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Sulis jateng