Bekasi, Jawa Barat — Fenomena peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Bekasi kini semakin mengkhawatirkan. Toko-toko berkedok konter handphone menjamur dan diam-diam menjual obat-obatan terlarang seperti tramadol, alprazolam, benzodiazepin (bromazepam/diazepam), dan dextromethorphan (DOLEB) secara bebas. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah Jalan Ahmad Yani, yang merupakan kawasan padat aktivitas dan lalu lintas tinggi.
Di jalan utama yang menjadi nadi ekonomi Kota Bekasi tersebut, beberapa toko berkedok penjual pulsa atau aksesoris HP diduga kuat menjadi tempat transaksi ilegal obat-obatan keras. Aktivitas mencurigakan kerap terlihat saat malam hari, di mana pembeli muda berdatangan dengan pola pembelian cepat dan sembunyi-sembunyi.
Obat-obatan Berbahaya Dijual Bebas
Obat-obatan seperti tramadol (analgesik opioid), alprazolam dan bromazepam (penenang golongan benzodiazepin), serta dextromethorphan (obat batuk yang disalahgunakan) merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Namun di toko-toko ilegal ini, semua bisa diperoleh hanya dengan menyebut kode tertentu atau melalui transaksi verbal yang sudah umum di kalangan remaja. Beberapa pelajar dan pemuda di sekitar Jalan Ahmad Yani bahkan disebut-sebut sudah menjadi korban ketergantungan, mengalami kejang, halusinasi, hingga gangguan kejiwaan akibat konsumsi berlebihan.
Dampak Sosial: Lingkungan Rawan, Generasi Muda Terancam
Peredaran gelap ini tidak hanya menimbulkan krisis kesehatan, tetapi juga menciptakan kerawanan sosial. Di lingkungan sekitar Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya, warga melaporkan meningkatnya kasus pencurian ringan, perkelahian, dan perilaku aneh yang dihubungkan dengan penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Orang tua dan tokoh masyarakat menyatakan kekhawatirannya terhadap masa depan generasi muda jika situasi ini tidak segera diatasi. Warga mengaku telah melaporkan beberapa toko mencurigakan ke aparat, namun belum ada tindakan nyata yang terlihat di lapangan.
Landasan Hukum dan Sanksi Berat
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar bagi yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pasal 197 UU yang sama:
Penjara hingga 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar untuk yang mengedarkan tanpa keahlian/kewenangan.
Jika termasuk golongan narkotika atau psikotropika, dapat dijerat:
Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati bagi pengedar narkotika golongan I.
Seruan Masyarakat: Tindakan Tegas dan Menyeluruh
Masyarakat Bekasi, khususnya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, kini menuntut tindakan cepat dan tegas dari pihak berwajib, termasuk:
Razia dan penyegelan toko yang terbukti menjual obat ilegal.
Penangkapan dan proses hukum terhadap pemilik dan pengedar.
Program edukasi serta rehabilitasi bagi pengguna yang sudah menjadi korban.
Pengawasan ketat terhadap distribusi obat keras oleh instansi kesehatan.
---
Penutup
Jika tidak segera ditangani, maraknya toko obat ilegal di Bekasi — terutama di kawasan strategis seperti Jalan Ahmad Yani — dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Diperlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, BNN, serta masyarakat untuk memutus rantai peredaran gelap ini sebelum merenggut lebih banyak korban.
Taruna32
---