Kinerja Polsek Pancur Batu Dipertanyakan: Kasus Intimidasi terhadap Wartawan Masih Mandek





Deli Serdang, Sumatera Utara — Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu kembali menjadi sorotan publik menyusul mandeknya penanganan kasus dugaan penganiayaan, perusakan, pembakaran, serta intimidasi terhadap keluarga dan kolega wartawan media online Liputan16.com, Diantara Sembiring.



Kasus ini mencuat setelah Sembiring aktif memberitakan praktik perjudian jenis tembak ikan dan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Dampaknya, wartawan tersebut diduga menjadi korban serangkaian tindakan kriminal yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak senang atas pemberitaannya.



Tiga Bulan Tanpa Titik Terang


Sudah lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi disampaikan ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan. Diantara Sembiring menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses hukum yang berjalan.



> “Kami sudah melaporkan kasus ini secara resmi, namun hingga kini belum ada titik terang. Satu orang pun belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.





Keluarga dan rekan-rekan Sembiring juga mengalami berbagai bentuk tekanan dan intimidasi, yang menimbulkan ketakutan serta keresahan yang mendalam.






Dugaan Pelanggaran Hukum


Berdasarkan keterangan dan peristiwa yang terjadi, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang relevan dan seharusnya menjadi dasar penegakan hukum, antara lain:


1. Pasal 170 KUHP


> Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.




Dugaan pengeroyokan dan perusakan yang dialami korban dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan secara bersama-sama.


2. Pasal 406 KUHP


> Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

: Pasal ini relevan terhadap aksi pembakaran dan perusakan rumah atau barang milik korban.


3. Pasal 335 KUHP


> Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.




Pasal ini mencakup intimidasi terhadap keluarga dan kolega wartawan.


4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers – Pasal 18 Ayat (1)


> Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.




Tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.



---


Langkah Hukum Selanjutnya


Berikut beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban dan tim pendamping hukum:


1. Meminta Perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban):


Untuk menjamin keselamatan wartawan dan keluarganya dari ancaman lebih lanjut.




2. Melaporkan ke Propam Polri:


Apabila ditemukan indikasi pembiaran atau kelalaian oleh oknum kepolisian dalam menangani kasus ini.




3. Melaporkan ke Komnas HAM dan Dewan Pers:


Untuk mengadukan adanya dugaan pelanggaran HAM dan kebebasan pers.




4. Mendesak Polda Sumut untuk Ambil Alih Kasus:


Jika kinerja Polsek Pancur Batu dinilai tidak profesional, pelimpahan kasus ke tingkat yang lebih tinggi bisa menjadi opsi.




5. Melibatkan LSM dan Media Nasional:


Sebagai upaya menekan agar kasus ini tidak didiamkan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.






---


Desakan Publik: Jangan Ada Lagi Impunitas!


Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan keberpihakannya kepada keadilan dan kebebasan pers. Wartawan adalah ujung tombak demokrasi yang tidak boleh dibungkam dengan kekerasan atau tekanan. Penanganan yang lamban dan tidak transparan justru membuka ruang bagi publik untuk meragukan komitmen Polri dalam menegakkan supremasi hukum.


Publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik rentetan kekerasan terhadap jurnalis ini.


Taruna 32

Lebih baru Lebih lama