JAKARTA, - ||
Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial LSN sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Jumat (30/5-2025).
LSN sebelumnya diamankan pihak intelijen kejaksaan di depan kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (28/5-2025), setelah melakukan pemerasan terhadap pejabat berinisial AR.
LSN diamankan Kejati DKI Jakarta atas dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa. LSN memeras jaksa dengan ancaman pemberitaan melalui media online.
“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (30/5/2025).
LSN sudah tujuh kali membuat tulisan di sebuah media dan 2 kali unjuk rasa. Pada 27 Mei 2025, LSN menghubungi pejabat struktural Kejati DKI Jakarta berinisial AR.
"Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara bea cukai yang ditangani jaksa TH," katanya.
Pejabat berinisial AR itu menemui LSN di depan kantor Kejati DKI Jakarta. Di sana, LSN meminta uang Rp5 juta dan berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara bea cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
"Sesaat kemudian, tim intelijen Kejati DKI Jakarta melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR," kata Syahron.
LSN dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.
*Pertanyaannya:*
Jika LSN dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008, lalu AR kenapa tidak turut diproses dan dijerat Pasal Suap terkait dengan pemberian suap 5 juta yang ia berikan kepada oknum wartawan gadungan tersebut?! Apakah hukum hanya berlaku, buat menjerat LSN yang sudah ter-cap sebagai Wartawan gadungan saja?! Tentunya publik berharap, agar Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bersikap tegas dan adil dalam menegakkan hukum. (FC-Goest)