Awak Media Sambangi Polres Sarolangun, Klarifikasi Soal Aktivitas Drilling dan Refinery di Wilayah Hukum Polres Sarolangun

 





Sarolangun, Jurnalinvestigasimabes.com — Sejumlah awak media yang tergabung dalam tim Jurnalinvestigasimabes.com mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, Senin (15/07/2025), guna melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian terkait maraknya isu aktivitas drilling (pengeboran) dan refinery (penyulingan) ilegal yang diduga berlangsung di wilayah hukum Polres Sarolangun, tepatnya di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh.

Kehadiran para jurnalis ini dipimpin langsung oleh wartawan investigasi Jurnalinvestigasimabes, Candra, yang menyatakan bahwa kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesionalitas media dalam mengungkap kebenaran serta memberikan informasi yang berimbang kepada publik.




“Isu ini sudah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak warga yang merasa resah atas keberadaan aktivitas ilegal tersebut yang berpotensi merusak lingkungan, membahayakan keselamatan warga, dan tentunya melanggar hukum. Kami ingin mendengar langsung dari pihak kepolisian sejauh mana tindakan telah diambil,” ujar Candra di hadapan petugas piket saat penyampaian maksud kedatangannya.



Dari hasil wawancara awal yang berhasil dihimpun, pihak Polres Sarolangun menyatakan bahwa mereka tidak menutup mata terhadap laporan dan informasi dari masyarakat. Penyelidikan internal sedang dilakukan untuk memastikan apakah benar aktivitas ilegal tersebut berlangsung di lokasi yang dimaksud.

“Kami sedang melakukan pendalaman dan peninjauan di lapangan. Jika benar ditemukan adanya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery, kami akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang perwira Polres yang enggan disebutkan namanya karena alasan teknis penyidikan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima awak media, aktivitas pengeboran dan penyulingan ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah oknum yang belum teridentifikasi secara resmi. Warga sekitar menyebutkan bahwa mereka sudah berkali-kali menyampaikan keresahan, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

“Sudah sering kami dengar ada aktivitas penyulingan minyak secara sembunyi-sembunyi. Bau menyengat, lalu-lalang kendaraan mencurigakan, dan kegiatan pada malam hari membuat kami takut. Kami minta aparat bertindak,” ungkap seorang warga Desa Danau Serdang yang identitasnya dirahasiakan.

Jika benar terbukti, aktivitas ini diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah.

Tim media Jurnalinvestigasimabes berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan kembali menyambangi Polres Sarolangun serta pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga akurasi dan integritas pemberitaan. Keterbukaan dan ketegasan aparat penegak hukum diharapkan menjadi angin segar dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.


.candra

Lebih baru Lebih lama