Langsa, 17 Juli 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa kembali menunjukkan komitmennya sebagai pelindung masyarakat (community protector) dengan melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan terhadap barang-barang ilegal. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk nyata pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran barang yang tidak sah dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni di Kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa. Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusinya untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal yang telah disita tidak kembali beredar di masyarakat, serta menjadi bukti nyata dukungan Bea Cukai dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Barang-Barang yang Dimusnahkan
Pemusnahan ini didasarkan pada surat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh tertanggal 13 Juni 2025 tentang barang milik negara yang berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai. Barang-barang tersebut dinyatakan tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan/atau wajib dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan meliputi:
- 476.210 batang rokok ilegal, hasil penindakan operasi pasar yang dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
- 7 koli teh hijau merk Cha Tra Mue yang tidak memiliki dokumen sah impor.
Pemusnahan Hewan dan Satwa Liar yang Dilarang
Selain barang konsumsi, Bea Cukai Langsa juga melakukan pemusnahan terhadap 8 ekor kambing Pigmi yang berasal dari luar negeri dan tidak dilengkapi dokumen karantina. Pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, mengacu pada Surat tertanggal 25 Juni 2025. Dwi Harmawanto menjelaskan bahwa hewan tersebut memiliki risiko tinggi dalam penyebaran penyakit menular yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia (zoonosis), seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis, dan Rabies.
Sementara itu, terhadap sejumlah satwa liar yang termasuk dalam kategori konservasi, langkah pemusnahan tidak dilakukan. Berdasarkan hasil identifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, terdapat:
- 2 ekor Sigung Bergaris – status konservasi Non Appendiks CITES, risiko rendah IUCN.
- 1 ekor Burung Macaw – dilindungi, CITES Appendiks I, risiko rendah IUCN.
- 6 ekor Mara Patagonia/Kelinci Patagonia – CITES Appendiks III, status hampir terancam (Near Threatened) menurut IUCN.
Dwi Harmawanto menambahkan, satwa-satwa tersebut akan dititipkan ke lembaga konservasi untuk keperluan pendidikan dan pelestarian, bukan untuk dimusnahkan, sesuai peraturan dan pendekatan konservasi yang berlaku.
Landasan Hukum Pemusnahan
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019, yang mengatur bahwa Barang Milik Negara (BMN) dapat dimusnahkan apabila memenuhi kriteria: tidak dapat digunakan, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak dapat dihibahkan, serta dilarang untuk diekspor/impor berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sinergi dan Dukungan Berbagai Pihak
Kepala Bea Cukai Langsa menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi antar lembaga, khususnya dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga penindakan dapat dilakukan secara tepat dan efektif.
"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari akuntabilitas Bea Cukai Langsa sebagai instansi pemerintah dalam mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkannya," ujar Dwi Harmawanto menutup keterangannya.
Kegiatan ini turut menjadi simbol semangat kolaboratif antar instansi dalam menjaga integritas dan stabilitas ekonomi serta sosial masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (kamaluddin/jurnalinvestigasimabes.com)


