Nagan Raya, Aceh – Media Jurnal Investigasi Mabes
Simbol negara merupakan cerminan kehormatan, identitas, dan semangat kebangsaan. Namun sangat disayangkan, masih ada kelalaian terhadap penghormatan simbol negara, sebagaimana yang ditemukan oleh tim Media Jurnal Investigasi Mabes di Desa Ujong Pasie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Kamis (3/7/2025), tampak sebuah bendera Merah Putih yang sudah tidak layak lagi dikibarkan. Bendera tersebut tampak jelas koyak dan warnanya telah pudar, namun masih tetap terpasang di tiang bendera di halaman depan Kantor Kepala Desa Ujong Pasie.
Kondisi bendera yang robek dan memudar tersebut secara jelas bertentangan dengan semangat penghormatan terhadap lambang negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 24 huruf c dan d UU tersebut, disebutkan bahwa siapa pun dilarang mengibarkan bendera dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Tindakan membiarkan bendera dalam kondisi tersebut tidak hanya mencoreng wibawa institusi pemerintah di tingkat desa, tetapi juga dapat diartikan sebagai bentuk kelalaian terhadap simbol negara. Ini tentu menjadi ironi, mengingat kantor desa merupakan salah satu representasi langsung negara di tengah masyarakat.
Terkait temuan ini, tim investigasi telah menghubungi dan mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Ujong Pasie melalui sambungan telepon seluler. Dalam komunikasi tersebut, pihak kepala desa mengaku belum menyadari kondisi bendera yang telah rusak, dan menyampaikan bahwa kemungkinan kerusakan disebabkan oleh usia pakai yang sudah terlalu lama.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi dan peringatan ini. Segera akan kami tindak lanjuti dengan mengganti bendera tersebut dengan yang baru,” ujar Kepala Desa saat dikonfirmasi.
Media Jurnal Investigasi Mabes menekankan bahwa persoalan bendera bukan hal sepele. Mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi baik dan layak adalah bentuk penghormatan kepada negara dan para pejuang kemerdekaan. Kelalaian terhadap hal ini patut menjadi evaluasi, tidak hanya di tingkat desa, tetapi juga di semua institusi pemerintah.
Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayah lainnya. Kesadaran untuk menghormati dan merawat simbol negara harus selalu dijaga sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Uj


