Jawa Tengah — Dugaan penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat, kali ini melibatkan nama PT Giza Usaha Bersama, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor distribusi energi. Perusahaan tersebut disebut-sebut menyalurkan solar subsidi secara ilegal ke sejumlah pihak di wilayah Jawa Tengah.
Praktik tersebut terendus setelah sejumlah laporan masyarakat diterima oleh tim awak media. Warga menyampaikan keresahan mereka atas aktivitas mencurigakan kendaraan tangki milik PT Giza Usaha Bersama yang kerap terlihat beroperasi pada malam hari di beberapa titik strategis, seperti Tegal, Semarang, hingga kawasan pelabuhan di pesisir utara Jawa Tengah.
Hasil investigasi awal mengungkapkan bahwa truk tangki berwarna biru-putih yang mengangkut solar subsidi milik pemerintah kerap keluar-masuk ke gudang tersembunyi yang diduga tidak memiliki izin resmi untuk pendistribusian. Lebih lanjut, solar tersebut diduga dipindahkan ke kapal-kapal industri di pelabuhan tanpa dokumen sah, yang secara hukum melanggar regulasi distribusi BBM bersubsidi.
Seorang narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya memberikan keterangan bahwa aktivitas ini telah berlangsung lama dan berjalan tanpa hambatan.
“Mobil tangki mereka rutin datang malam hari ke gudang, lalu dipindahkan ke kapal di pelabuhan. Ini sudah berlangsung lama dan tidak pernah disentuh aparat,” ungkap sumber tersebut.
Nama Kris atau Kristono disebut sebagai sosok yang bertanggung jawab atas operasional distribusi solar di lapangan. Ia dikabarkan memiliki jaringan yang cukup kuat, sehingga praktik-praktik ilegal tersebut nyaris luput dari pantauan aparat hukum dan pengawas energi.
Desakan Publik Meningkat
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan masyarakat terhadap lemahnya pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum. Tidak sedikit yang menduga adanya unsur pembiaran, mengingat kendaraan tangki perusahaan tersebut masih lalu-lalang tanpa hambatan, padahal indikasi pelanggaran sangat jelas.
Publik mendesak agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, BPH Migas, serta Pertamina segera turun tangan menyelidiki dan menindak tegas dugaan pelanggaran ini. Penyaluran dan penyimpangan distribusi solar bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain menimbulkan potensi kerugian negara yang besar, praktik ini juga mencederai keadilan sosial, sebab solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang memang membutuhkan dukungan energi murah untuk bertahan hidup dan berkembang.
Media dan Masyarakat Siap Pantau Proses Hukum
Mengacu pada semangat transparansi dan pemberantasan mafia migas yang digaungkan Kapolri dalam berbagai kesempatan, awak media bersama masyarakat siap menjadi garda terdepan dalam mengawasi penanganan kasus ini.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Giza Usaha Bersama maupun dari aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi tersebut. Tim media masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman informasi untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Jika dugaan ini terbukti, maka kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam upaya nasional memberantas mafia BBM dan menegakkan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia.
Red

