Sarolangun, Jambi — Aktivitas ilegal drilling (pengeboran minyak ilegal) dan refnery (penyulingan minyak mentah secara ilegal) kembali terjadi dan meresahkan warga. Kali ini, praktik melanggar hukum tersebut berlangsung di lahan milik Jul Pardede yang berada di Desa Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Warga mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan tidak terus menutup mata dan telinga terhadap praktik yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini.
Aktivitas pengeboran dan penyulingan ilegal ini disebut-sebut dilakukan secara terang-terangan, bahkan seolah mendapat "perlindungan" dari pihak-pihak tertentu. Lokasi aktivitas berada di tengah pemukiman warga dan lahan produktif, sehingga dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Selain menimbulkan kebisingan dan pencemaran lingkungan, warga juga khawatir akan risiko kebakaran dan ledakan yang sewaktu-waktu bisa terjadi akibat tidak adanya standar keamanan dalam praktik ilegal tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan dibiarkan begitu saja.“
Kami takut. Bau minyak menyengat, suara mesin keras malam-malam, belum lagi limbahnya dibuang sembarangan. Tapi kok tidak ada tindakan dari aparat? Padahal semua orang di sini tahu,” ujarnya dengan nada kecewa.
APH Dinilai Tutup Mata dan Telinga,Warga menilai aparat penegak hukum terkesan diam, meskipun informasi mengenai ilegal drilling di lokasi ini bukan hal baru. Bahkan, sejumlah sumber menyebut bahwa aktivitas tersebut telah dilaporkan berulang kali, namun belum juga mendapat penindakan yang berarti.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam jaringan ilegal tersebut. Padahal, sesuai amanat undang-undang, negara memiliki kewajiban melindungi lingkungan dan mengamankan sumber daya alam dari upaya penjarahan ilegal.
Landasan Hukum yang Dilanggar,Aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal secara jelas melanggar beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
-
KUHP Pasal 406 tentang perusakan barang milik orang lain, termasuk kerusakan tanah dan lingkungan akibat aktivitas pengeboran liar.
Warga Minta Ketegasan, Bukan Janji,Dengan kondisi yang semakin meresahkan, warga Desa Danau Serdang mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sarolangun, Kapolda Jambi, hingga Mabes Polri, untuk mengambil tindakan nyata dan menindak tegas para pelaku illegal drilling dan rerning. Mereka juga meminta pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan instansi lingkungan hidup untuk tidak tinggal diam.
Warga berharap ada penyegelan lokasi, penangkapan pelaku, dan pembongkaran alat berat serta mesin penyuling yang digunakan secara ilegal.“
Kalau aparat tetap diam, kami curiga ada yang bermain di balik ini. Kami tidak ingin desa kami jadi bom waktu,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Media Akan Terus Kawal ,Tim media investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan suara masyarakat tidak dibungkam. Di era transparansi dan keterbukaan informasi, pembiaran terhadap praktik mafia migas bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
CANDRA


