Jambi – Juli 2025
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada bulan Juni 2025, tim berhasil mengungkap dua kasus besar narkoba yang melibatkan jaringan luas, serta menangkap lima tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan tersebut.
Empat tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB diamankan oleh petugas dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,5 kilogram dan 2.186 butir pil ekstasi. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp7,7 miliar.
Tak hanya itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial SR, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil jual-beli narkotika. SR disebut-sebut memiliki keterkaitan erat dengan jaringan internasional Fredy Pratama yang selama ini menjadi target utama aparat penegak hukum.
“Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba. Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (3/7).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Red

