BIREUEN, Jurnalinvestigasimabes.com — Mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Barat Selatan dan Sekretaris Jenderal Media Independen Online (MIO) Indonesia, Drs. Hasan Leupe, mengecam keras pernyataan Abu Paya Krueng dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bireuen terkait dugaan kasus visum palsu di Puskesmas Peulimbang. Mereka menuduh jurnalis dan ASN di Puskesmas tersebut, berinisial AR, melakukan intimidasi terhadap seorang dokter.
Leupe membantah keras tuduhan tersebut. Ia menilai video yang beredar justru menunjukkan dokter berinisial RN yang menghindar dari pertanyaan wartawan. "Bagaimana mungkin itu disebut intimidasi? Dokter RN merekam sambil berbicara tak jelas dan menghindar dari pertanyaan. Ini bukan intimidasi, tapi upaya menghindar dari tanggung jawab," tegas Leupe.
Leupe menduga tuduhan tersebut merupakan upaya melindungi oknum yang terlibat dalam dugaan skandal visum palsu. "Abu Paya Krueng, Ketua IDI, bahkan Ketua PWI Bireuen terlihat ikut membela. Seolah-olah mereka menjadi tameng bagi pelaku. Ini jelas mencoreng wajah hukum, kebebasan pers, dan hak asasi manusia," lanjutnya.
Ia meminta semua pihak untuk berhenti menggiring opini publik dengan narasi menyesatkan dan memutarbalikkan fakta. "Kalau memang ada intimidasi, laporkan secara resmi ke pihak berwajib dengan bukti, bukan sekadar cerita sepihak," tegasnya.
Leupe menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar konflik antarprofesi, melainkan pelanggaran hukum serius. Dugaan pemalsuan visum merupakan tindakan kriminal yang berpotensi menimbulkan dampak sistemik dan korban baru. "Ini bukan main-main. Dugaan pemalsuan visum ini perlu diusut tuntas karena ada indikasi dilakukan secara sistematis dan berjamaah," tambahnya.
Leupe mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Bupati Bireuen, dan aparat penegak hukum untuk melakukan sidak dan investigasi terbuka di Puskesmas Peulimbang. "Kasus ini harus segera diakhiri dengan tindakan tegas dan transparan," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Harus bijak membedakan antara intimidasi dan proses investigasi jurnalistik," pungkasnya.
(Team)

