Masyarakat dan LSM Sumsel Desak Penertiban Angkutan Minyak Ilegal Over Kapasitas di Wilayah Muba






Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – 3 Juli 2025

Sejumlah perwakilan masyarakat, awak media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli terhadap keselamatan publik dan kelestarian infrastruktur daerah, secara resmi menyampaikan laporan kepada sejumlah pejabat tinggi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, terkait aktivitas angkutan minyak ilegal yang diduga melebihi kapasitas muatan di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin (Muba), khususnya Kecamatan Keluang.

Laporan yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel, Dirreskrimsus dan Wadirreskrimsus Polda Sumsel, Kapolres Muba, serta Kapolsek Keluang ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan dan desakan masyarakat atas maraknya aktivitas truk pengangkut minyak ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan, tetapi juga telah menyebabkan kerusakan jalan yang parah, polusi udara akibat debu jalan, serta ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya seperti pejalan kaki dan pengendara roda dua.





Dalam pernyataannya, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menghalangi mata pencaharian orang lain, namun menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan hak masyarakat atas lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.

"Kami mewakili suara masyarakat dan LSM, menuntut agar aparat penegak hukum khususnya Kapolres Musi Banyuasin dan jajaran yang berwenang, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan dan menertibkan aktivitas mobil angkutan minyak ilegal yang melanggar aturan kapasitas. Ini sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021," tegas salah satu tokoh masyarakat.

Salah satu kendaraan yang dilaporkan melanggar adalah mobil jenis tronton dengan nomor polisi BA 8211 PU, yang kerap terlihat membawa muatan minyak dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Muba.

Masyarakat pun mengingatkan bahwa jika tidak ada respons konkret dari pihak berwenang, mereka khawatir akan muncul aksi protes secara spontan dari warga yang merasa dirugikan, yang tentu berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

"Kami tidak ingin terjadi tindakan brutal dari masyarakat karena sudah merasa sangat terganggu. Maka dari itu, laporan ini kami anggap penting dan mendesak untuk segera ditindaklanjuti," lanjutnya.

Harapan dan Tuntutan:

  • Segera menghentikan aktivitas angkutan minyak yang melebihi kapasitas.
  • Melakukan pemeriksaan dan penertiban kendaraan angkutan yang melanggar.
  • Mengedepankan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi warga yang tinggal dan beraktivitas di wilayah terdampak.

Masyarakat berharap agar laporan ini menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan serta aparat penegak hukum terkait lainnya.


Dsk

Lebih baru Lebih lama