JAKARTA —||
Dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, pendekatan Restorative Justice (RJ) kian mendapatkan tempat di tengah masyarakat. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan solusi penyelesaian perkara hukum secara damai, adil, dan menyentuh hati nurani, khususnya bagi perkara-perkara ringan yang melibatkan masyarakat bawah.
Hal ini disampaikan oleh Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H., seorang praktisi hukum dari Gumiran Law Office, yang aktif mendorong penerapan RJ sebagai langkah alternatif dalam penegakan hukum di Indonesia. Dalam wawancaranya, Gumilang menjelaskan bahwa Restorative Justice bukan hanya mekanisme alternatif penyelesaian perkara, namun juga merupakan pendekatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.“
RJ ini bukan untuk menghindari proses hukum, tetapi untuk menyembuhkan luka sosial yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Pelaku, korban, dan masyarakat duduk bersama mencari solusi terbaik, tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan,” ungkap Gumilang.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang berhasil diselesaikan melalui jalur RJ, seperti kasus penganiayaan ringan antar tetangga, pencurian kecil karena desakan ekonomi, hingga konflik internal dalam keluarga. Menurutnya, dalam perkara-perkara semacam ini, penahanan atau hukuman penjara justru tidak menyelesaikan akar masalah, bahkan bisa menimbulkan persoalan baru.“
Bayangkan seorang ayah yang mencuri karena anaknya kelaparan, lalu dipenjara. Lalu siapa yang mengurus anaknya? RJ hadir memberikan ruang dialog, memulihkan hubungan sosial, dan menanamkan kesadaran,” tegasnya.
Restorative Justice, lanjut Gumilang, juga selaras dengan instruksi dari Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung, yang mendorong pendekatan penyelesaian perkara secara non-litigasi. Namun, ia menekankan bahwa penerapan RJ tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya: pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, dan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Meski demikian, Gumilang mengingatkan bahwa penerapan RJ tidak boleh dilakukan sembarangan. Prosesnya harus mengedepankan nilai keadilan, keikhlasan, dan kesetaraan di antara semua pihak yang terlibat.“
RJ bukan sekadar damai di atas kertas. Semua pihak harus merasa didengar dan dihormati. Tidak boleh ada tekanan atau paksaan, karena keadilan sejati adalah ketika semua pihak merasa puas dan legowo,” ujarnya.
Selain memberikan keadilan yang lebih berempati, Gumilang juga melihat bahwa penerapan RJ dapat membantu menyelesaikan persoalan klasik dalam sistem hukum Indonesia, seperti overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan lamanya proses hukum di pengadilan.“
Kalau masalah bisa diselesaikan secara adil di tingkat masyarakat, kenapa harus sampai ke pengadilan? Ini justru meringankan beban negara,” tambahnya.
Dengan semangat tersebut, Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H. berharap semakin banyak pihak—termasuk aparat penegak hukum, advokat, tokoh masyarakat, dan warga biasa—yang memahami serta mendukung implementasi Restorative Justice di berbagai lapisan.“
Restorative Justice adalah cerminan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan di atas kertas, tapi juga menyentuh hati nurani manusia. Kita butuh hukum yang memulihkan, bukan sekadar menghukum,” pungkasnya.
Taruna 32/gumilang

