Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang Berkedok Visa Turis: Warga Pati Diduga Kirim Korban ke Jerman Secara Ilegal

 






Surabaya – Jurnalinvestigasimabes.com | 28 Juli 2025
Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap praktik perdagangan orang internasional yang melibatkan pengiriman warga Indonesia secara ilegal ke negara Jerman. Tersangka berinisial TGS (49), warga asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diamankan karena diduga merekrut dan memberangkatkan calon pekerja migran tanpa dokumen resmi dengan modus visa turis.

Informasi ini disampaikan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi pers pada Jumat, 25 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan orang (human trafficking) yang kerap menyasar warga dari daerah pelosok dengan janji pekerjaan dan kehidupan lebih baik di luar negeri.


Modus Lama dengan Pola Baru: Visa Turis Diubah Jadi Jalur Suaka,Dalam paparannya, Kombes Pol. Jules menjelaskan bahwa tersangka TGS menawarkan korban untuk bekerja di Jerman melalui jalur tidak resmi. TGS merekrut tiga korban berinisial WA, TW, dan PCY tanpa melengkapi persyaratan legal sebagai pekerja migran, seperti:

  • Kartu ID dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
  • Sertifikat kompetensi kerja
  • Jaminan sosial tenaga kerja

Para korban diberangkatkan menggunakan visa turis, namun setibanya di Jerman diarahkan oleh TGS untuk mengajukan status pencari suaka (asylum seeker) guna memperoleh izin tinggal sementara dari pemerintah Jerman.

Modus ini bukan kali pertama digunakan oleh TGS. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka pernah berhasil memberangkatkan korban lain yang kini tinggal di Camp Suhl, Thuringen, Jerman. Keberhasilan itulah yang kemudian dijadikan dasar oleh TGS untuk meyakinkan korban-korban baru, meskipun jalur tersebut tergolong ilegal dan melanggar hukum ketenagakerjaan internasional.


Korban Bayar hingga Rp40 Juta, Tanpa Perlindungan Hukum,Masih menurut pernyataan Kabid Humas, ketiga korban diketahui membayar sejumlah uang kepada tersangka, dengan nominal berkisar antara Rp23 juta hingga Rp40 juta per orang, sebagai “biaya pengurusan keberangkatan”.

Namun sayangnya, para korban diberangkatkan tanpa mendapatkan jaminan perlindungan hukum, tanpa izin dari lembaga penempatan resmi, dan berisiko tinggi menghadapi deportasi atau eksploitasi di negara tujuan.

Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat merugikan para korban. Mereka dijanjikan pekerjaan dan masa depan yang lebih baik, namun justru berangkat tanpa perlindungan yang memadai dan berada dalam posisi rawan secara hukum di luar negeri,” tegas Kombes Pol. Jules.


Pasal Berlapis: Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar,Atas perbuatannya, TGS kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Polisi mengenakan pasal sebagai berikut:

  • Pasal 81 jo Pasal 69
  • Pasal 83 jo Pasal 68
  • jo Pasal 5 huruf b, c, dan d

Tindak pidana ini diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut, sementara penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas dan melibatkan pihak-pihak lain di dalam maupun luar negeri.


Imbauan Polri: Jangan Mudah Percaya Tawaran Kerja Ilegal ke Luar Negeri,Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar, terutama jika dilakukan tanpa melalui jalur resmi dan tanpa perlindungan hukum. Warga juga diminta untuk hanya menggunakan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar resmi di Disnaker dan BP2MI.

“Kami mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Kepolisian siap bertindak cepat untuk mencegah lebih banyak korban,” kata Kombes Pol. Jules mengakhiri keterangannya.


Langkah Tegas Polda Jatim Cegah Eksploitasi Pekerja Migran,Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perdagangan orang kini tak hanya terjadi dalam bentuk eksploitasi fisik secara langsung, namun juga melalui manipulasi administratif, termasuk penyalahgunaan visa dan status keimigrasian di negara lain.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik penempatan tenaga kerja ilegal, bekerja sama dengan BP2MI, Disnaker, serta instansi internasional untuk memastikan bahwa setiap WNI yang bekerja di luar negeri memiliki perlindungan penuh dan tidak menjadi korban eksploitasi modern.


(Redaksi | Jurnalinvestigasimabes.com)
Narahubung: Humas Polda Jawa Timur – Ditreskrimum



Lebih baru Lebih lama