Palembang – ||
Aksi brutal kelompok balap liar dan genk motor mengguncang Kota Palembang pada Minggu dini hari (31/8/2025). Sekitar 200 orang massa melakukan aksi anarkis dengan menyerang fasilitas umum, merusak Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hingga membakar sejumlah pos polisi dan kendaraan dinas milik kepolisian.
Insiden ini terjadi sejak pukul 02.30 WIB, saat kelompok massa bergerak menuju Gedung DPRD Prov. Sumsel. Situasi sempat memanas hingga aparat gabungan dari Polda Sumsel bersama Kodam II/Sriwijaya turun tangan untuk menghalau kericuhan.
- Pukul 02.35 WIB – Massa tiba di Simpang 5 DPRD Prov. Sumsel.
- Pukul 03.00 WIB – Massa melakukan pengrusakan fasilitas di Gedung DPRD Prov. Sumsel.
- Pukul 03.08 WIB – Terjadi aksi pembakaran di depan Gedung DPRD.
- Pukul 03.12 WIB – Aparat gabungan Polda Sumsel dan Kodam II/Sriwijaya memukul mundur massa ke arah Simpang 5.
- Pukul 03.16 WIB – Massa membakar Pos Polisi di Simpang 5 DPRD.
- Pukul 03.18 WIB – Massa kembali ke Gedung DPRD dan merusak CCTV di depan gedung.
- Pukul 03.21 WIB – CCTV di depan Gedung DPRD berhasil dirusak.
- Pukul 03.26 WIB – Massa merusak pintu pagar DPRD dan memasuki halaman gedung.
- Pukul 03.30 WIB – Massa menghancurkan CCTV di halaman DPRD.
- Pukul 03.33 WIB – Massa meninggalkan Gedung DPRD.
- Pukul 03.36 WIB – Massa bergerak ke Simpang RS Charitas menuju Mapolda Sumsel.
- Pukul 03.42 WIB – Massa merusak Pos Polisi di bawah flyover depan Mapolda.
- Pukul 03.47 WIB – Massa berkumpul di bawah flyover depan Mapolda.
- Pukul 03.50 WIB – Massa melempari Mapolda Sumsel dengan batu hingga melukai seorang personel di bagian pelipis.
- Pukul 04.00 WIB – Massa kembali ke arah Gedung DPRD dan merusak Pos Polisi Simpang Patal.
- Pukul 04.17 WIB – Aparat berhasil mengamankan 8 orang pelaku ke Piket Ditreskrimum Polda Sumsel.
- Pukul 04.20 WIB – Massa merusak Kantor Ditlantas Polda Sumsel, membakar pos depan Ditlantas, serta satu unit kendaraan dinas roda empat.
- Pukul 04.45 WIB – Massa merusak Pos Lantas Kelambi Daro Simpang Rumah Susun.
- Pukul 04.47 WIB – Aparat kembali mengamankan 34 orang pelaku.
- Pukul 04.50 WIB – Total 42 orang diamankan, mayoritas remaja, dan langsung diperiksa lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kericuhan ini menyebabkan kerusakan parah, mulai dari fasilitas di Gedung DPRD Sumsel, pembakaran sejumlah pos polisi di beberapa titik, perusakan kamera CCTV, hingga pembakaran kendaraan dinas kepolisian. Selain kerugian material, seorang anggota polisi juga terluka akibat lemparan batu.
Polda Sumsel menegaskan bahwa 42 pelaku yang diamankan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Aparat juga terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Menurut ketentuan hukum, aksi perusakan fasilitas umum dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Jika terbukti melakukan pembakaran, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak remaja. Aksi balap liar dan genk motor tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana serius yang merugikan banyak pihak.
Kerusuhan balap liar dan genk motor di Palembang ini menjadi catatan kelam pada akhir Agustus 2025. Dengan kerusakan luas di fasilitas umum, pembakaran aset negara, hingga korban luka di pihak kepolisian, aparat berkomitmen menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tr_32


