Jakarta –||
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau—terutama di Tanjungpinang—merupakan ancaman serius yang menimbulkan kerugian negara. Dirinya menyerukan agar Presiden Republik Indonesia menegaskan instruksi kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar melakukan penyelidikan mendalam, penindakan tegas, dan pemusnahan barang bukti secara hukum.“
Kasus rokok ilegal yang beredar bebas di Tanjungpinang dan wilayah Kepri tidak boleh lagi dibiarkan. Presiden harus memerintahkan Bea Cukai untuk menyidik dan menindak tegas jaringan pelakunya.”—
Prof. Dr. Sutan Nasomal, saat menjawab pertanyaan pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, 28 Agustus 2025
Data Penindakan Rokok Ilegal di Kepri (Januari–Juli 2025)
-
Bea Cukai Tanjungpinang mencatat penindakan signifikan terhadap rokok ilegal. Sepanjang Januari–Juli 2025, sebanyak 4.050.018 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan, meningkat dari 2.035.575 batang sepanjang tahun 2024 .
-
Operasi Patroli Laut Terpadu (Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea) pada 1 Mei–7 Juli 2025 menghasilkan tiga kasus besar penyelundupan rokok ilegal, dengan total mencapai 75,1 juta batang rokok yang ditangkap di berbagai perairan di Riau, diangkut menggunakan KM Harapan Indah 99, speedboat tanpa nama, dan dua kapal HSC—semuanya sudah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan masih dalam penyidikan .
-
Dalam sinergi antara Bea Cukai dan TNI AL pada 21 Juni 2025 di perairan Bengkalis, berhasil digagalkan 51,2 juta batang rokok ilegal asal Thailand, yang diperkirakan mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp97,9 miliar .
-
Penindakan Lanal Tarempa pun turut berkontribusi. Pada Maret 2025, Bea Cukai Tanjungpinang menerima 2,5 juta batang rokok ilegal dari hasil operasi di Pelabuhan Ro-Ro Matak, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3,05 miliar. Barang bukti ini telah dinyatakan sebagai BDN dan siap dimusnahkan .
Bea Cukai Tanjungpinang terus memperkuat strategi preventif dan represif melalui berbagai program edukasi dan kampanye:
- "Gempur Rokok Ilegal": kampanye edukatif melalui baliho, spanduk, dan media sosial.
- “Customs on Radio” dan “Customs on the Street”: siaran radio dan penyuluhan langsung di masyarakat.
- “Customs Goes to School & Campus”: edukasi di sekolah dan kampus.
- Sosialisasi saat operasi pasar, untuk mempengaruhi pemilik kios/toko agar tidak menjual rokok ilegal.
- Sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung kegiatan edukasi .
Meski demikian, Bea Cukai menghadapi tantangan besar mengingat luasnya wilayah pengawasan (Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Anambas, Natuna), keterbatasan personel, serta faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap dampak rokok ilegal .
Prof. Sutan menyampaikan bahwa keberadaan regulasi jelas dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai memungkinkan penegakan hukum tegas terhadap pelanggar, termasuk ancaman pidana penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang tidak dibayar. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada komando kuat dan sinergi antar-aparat, mulai dari Bea Cukai, Polri, hingga TNI.“
Jika Presiden memberi instruksi langsung, tidak ada alasan lagi untuk tunda-tunda. Rokok ilegal harus diberantas habis—demi menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan wibawa hukum.”
Data penindakan hingga Juli 2025 menunjukkan upaya serius dari Bea Cukai dan aparat penegak hukum di wilayah Kepri. Namun, Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa arahan langsung dari Presiden akan menjadi katalis utama untuk memperkuat sinergi dan menimbulkan efek jera yang nyata terhadap mafia rokok ilegal.
Ar