Bea Cukai Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal, Dorong Ekspor, dan Hadapi Sorotan Publik soal Barang Kiriman




Jakarta – ||

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belakangan ini menjadi sorotan publik. Di satu sisi, aparat Bea Cukai terus mengintensifkan pemberantasan peredaran barang ilegal yang merugikan negara. Namun di sisi lain, lembaga ini juga menghadapi kritik masyarakat terkait kebijakan pemungutan bea masuk dan pajak barang kiriman dari luar negeri.

Pemberantasan Barang Ilegal, Dalam beberapa bulan terakhir, Bea Cukai secara rutin menggagalkan penyelundupan barang ilegal di berbagai daerah. Salah satu operasi besar berhasil mengamankan 5,8 juta batang rokok ilegal di Semarang, serta 13 kontainer pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, penindakan terhadap narkotika, minuman keras tanpa izin, dan produk impor tanpa dokumen juga terus dilakukan.




“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan industri dalam negeri,” ujar pejabat Bea Cukai dalam keterangan pers.

Rokok ilegal disebut masih menjadi komoditas paling dominan yang ditindak, karena peredarannya menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus merugikan pelaku UMKM tembakau yang patuh membayar cukai.

Target Penerimaan Negara,Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Rokok ilegal yang beredar bebas dinilai sebagai hambatan serius untuk mencapai target tersebut.

Menurut catatan Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara dari rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Oleh sebab itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi fokus utama dalam program pengawasan DJBC.


Selain pengawasan, Bea Cukai juga berupaya memberikan dukungan terhadap dunia usaha. Melalui fasilitas kawasan berikat, DJBC mendorong pertumbuhan industri manufaktur yang berorientasi ekspor.

Pendampingan bagi UMKM pun dilakukan, seperti di Madura dan Ambon, di mana Bea Cukai turun langsung membantu pelaku usaha lokal dalam hal kepabeanan, sertifikasi, dan akses pasar global. Program ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di kancah internasional.


Namun, di tengah lahan positif tersebut, Bea Cukai tak lepas dari sorotan publik. Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan dengan keluhan masyarakat terkait pemungutan pajak dan bea masuk pada barang kiriman dari luar negeri. Banyak warganet mengaku merasa terbebani, bahkan menilai prosedur yang ada kurang transparan.

Pemerintah pun didesak untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pelayanan kepabeanan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama, agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya menambah penerimaan negara tetapi juga tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.


Dengan tugas ganda, Bea Cukai kini dituntut menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, penerimaan negara, dan dukungan terhadap industri nasional. Ke depan, publik berharap Bea Cukai mampu memperkuat pengawasan tanpa mengabaikan pelayanan yang adil, cepat, dan transparan.


Red

Lebih baru Lebih lama