Bongkar Dugaan Jual Beli Ilegal! Kades dan Carik Tanjungsari Diduga Selewengkan Tanah Bengkok



Kendal – JurnalInvestigasiMabes.com, 1 Agustus 2025
Gonjang-ganjing mencuat dari Desa Tanjungsari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, setelah terkuak dugaan serius bahwa Kepala Desa (Kades) Sugiyanto bersama Sekretaris Desa (Carik) diduga kuat telah menjual tanah bengkok milik Bayan Andika secara sepihak tanpa prosedur lelang resmi musyawarah desa (musdes).

Tanah bengkok tersebut dijual kepada seorang warga bernama Kahono dengan nilai transaksi mencapai Rp40 juta rupiah untuk masa pemakaian selama satu tahun, yang dilakukan pada bulan Agustus 2024. Transaksi ini bahkan disebut dilakukan langsung oleh Carik, yang menerima uang pembayaran dari pihak pembeli.

Pengakuan Pembeli: Uang Diterima Carik, Ada ‘Diskon’ Rp4 Juta untuk DP Tahun Depan

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa, 29 Juli 2025, Kahono secara terbuka membenarkan transaksi tersebut.

Memang betul saya membeli tanah bengkok yang katanya milik Bayan Andika dari Pak Kades dan Carik seharga Rp40 juta. Tapi kemudian dikembalikan Rp4 juta untuk DP tahun depan. Jadi saya bayar Rp36 juta dulu, nanti tinggal nambah Rp30 juta lagi tahun depan. Uang tersebut diterima langsung oleh Carik,” ungkapnya tanpa ragu.

Kades Buka Suara: Alasannya Mengejutkan.Kepala Desa Sugiyanto saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp juga tidak menampik kejadian ini. Namun, alasannya cukup mengundang tanda tanya besar.

“Bayan Andika sudah tidak pernah masuk kerja selama lebih dari satu tahun. Maka tanah bengkoknya kita jual ke Kahono, dan uangnya kita masukkan ke rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD),” klaim Sugiyanto.

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada bukti transparan yang menunjukkan aliran dana tersebut benar-benar masuk ke kas desa, apalagi melalui mekanisme resmi seperti musyawarah desa atau keputusan BPD.

Pihak Keluarga Bayan Meradang: Jual Beli Ilegal dan Merugikan

Pihak keluarga Bayan Andika merasa dirugikan dengan penjualan sepihak ini. Mereka menilai tindakan Kades dan Carik adalah bentuk penyalahgunaan wewenang, karena tanah bengkok tersebut seharusnya hanya bisa dialokasikan ulang melalui musyawarah desa, dan tidak bisa dijual bebas begitu saja.

Andika memang sedang tidak aktif, tapi belum pernah diberhentikan secara resmi. Lalu kenapa tanah bengkoknya bisa dijual? Tidak ada lelang, tidak ada musdes, ini jelas pelanggaran hukum,” ujar seorang anggota keluarga yang enggan disebut namanya.

Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa dalih PAD hanyalah akal-akalan belaka, karena tak ada transparansi jumlah dana yang masuk dan pengelolaannya tidak diketahui masyarakat.

Kita sudah laporkan kasus ini ke Waka Polres Kendal melalui WhatsApp. Kami minta polisi turun tangan menyelidiki dan mengusut tuntas permasalahan ini,” tegasnya.

Tanah Bengkok Bukan Milik Kepala Desa: Ada Aturan yang Dilanggar.Sebagai informasi, tanah bengkok merupakan bagian dari hak perangkat desa sebagai tunjangan penghasilan. Namun, pengelolaannya diatur ketat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri dan tidak bisa diperjualbelikan secara sembarangan. Penjualan atau pengalihan hak atas tanah bengkok harus melalui proses musyawarah desa dan mendapat persetujuan BPD serta dokumentasi resmi.

Jika terbukti benar bahwa Kades dan Carik menjual tanah bengkok milik perangkat desa tanpa dasar hukum yang sah, maka mereka dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta Undang-Undang Tipikor jika ditemukan unsur korupsi.

Desakan Transparansi dan Audit Menyeluruh.Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat warga Desa Tanjungsari. Banyak yang mempertanyakan kredibilitas Kades Sugiyanto dan Carik dalam mengelola aset desa.

Masyarakat juga mulai mendesak agar Inspektorat Kabupaten Kendal segera melakukan audit terhadap seluruh transaksi tanah desa dan aliran keuangan PAD yang diklaim masuk oleh Kades.


Jurnalis: Redaksi Investigasi Mabes
Editor: Tim Investigasi Khusus



Lebih baru Lebih lama