Di Duga Proyek Siluman Tidak Memakai Papan informasi




Aceh Tenggara ll 

Jurnalinvestigasimabes.com 10-08-2025,,

Kegiatan pembangunan di desa jongar asli  kabupaten Aceh tenggara,diduga ada penyelewengan dana terkait penggalian dan penanaman pipa saluran air bersih tersebut sehingga tidak ada pemasangan papan informasi.


Kegiatan ini menjadi perbincangan hangat bagi kalangan masyarakat luas dan rekanan wartawan dan LSM,

Sampai pekerjaan hampir rampung tidak pernah terlihat ada papan informasi di sekitaran kegiatan pengerjaan.


Saat media jurnalinvestigasimabes konfirmasi terhadap pekerja tidak mengetahui ini kegiatan apa kami hanya sebagai pekerja saja.ungkapnya




Pembangunan yang didanai oleh pemerintah wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi. Aturan ini tertuang dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tidak memasang papan informasi dapat dianggap melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan masalah transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran. 


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Undang-undang ini menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk proyek pembangunan. 


Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Peraturan ini mewajibkan pemasangan papan informasi proyek untuk memastikan transparansi sejak awal pelaksanaan. 


Sampai berita ini tayang kami sebagai media belum mendapatkan siapa yang pengada kegiatan ini.


Penulis  :  Amran sagala

Lebih baru Lebih lama