KAPOLDA RIAU DAN PANGDAM DIMINTA TURUN TANGAN! KAPOLRES DAN DANDIM DUMAI TAK BERDAYA HADAPI BOS BESAR KAYU ILEGAL





DUMAI –||

 Aroma pembiaran dan ketidakadilan hukum semakin tajam tercium di Kota Dumai, tepatnya di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan. Sebuah gudang besar yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas perdagangan kayu ilegal milik seorang pengusaha berinisial S (Supri), terus beroperasi tanpa hambatan.

Gudang tersebut berdiri megah dengan pagar biru tinggi yang menyembunyikan aktivitas di dalamnya. Namun, truk-truk besar bermuatan kayu keluar masuk secara leluasa, bak jalur tol, bahkan melintas santai di depan Polsek Sungai Sembilan—tanpa rasa takut, tanpa gangguan.

Media dan masyarakat telah berulang kali menyuarakan kejanggalan ini. Namun sayangnya, aparat penegak hukum seperti Polres Dumai dan Kodim Dumai justru tampak tak berdaya. Tidak ada tindakan tegas. Tidak ada penggeledahan. Tidak ada penyitaan. Padahal bukti pelanggaran jelas di depan mata.

Seorang warga yang geram dengan kondisi ini menyatakan:“Kalau hukum cuma untuk orang kecil, bubarkan saja aparatnya! Tangkap dan penjarakan pelaku, tanpa pandang bulu!”




Pertanyaan besar pun mengemuka: Apakah aparat di Dumai sudah “dibungkam” oleh setoran? Apakah hukum di negeri ini hanya tegas kepada pencuri ayam, tapi tumpul terhadap raja kayu ilegal yang merusak hutan dan ekosistem?


UU Jelas Melarang dan Mengancam Pelaku Penjarahan HutanPraktik pengumpulan dan perdagangan kayu ilegal, seperti yang diduga dilakukan Supri, jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelanggaran ini bukan perkara sepele.

Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013

Melarang setiap orang untuk:“mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.”

Ancaman Hukuman:
Disebut dalam Pasal 83 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak **Rp2,5 miliar.”


Pasal 17 UU No. 18 Tahun 2013

Melarang setiap orang untuk:

“membeli, menjual, menerima titipan, menukar, memperoleh, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah.”

Ancaman serupa juga berlaku dalam hal perdagangan, pembelian, atau penjualan kayu ilegal.


Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal ini mengatur bahwa:

_“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan itu;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja membujuk orang lain supaya melakukan perbuatan itu.”_

Artinya, oknum aparat yang melindungi atau membiarkan kegiatan ini bisa ikut dijerat hukum.


DIAMNYA APARAT, TERIAKAN RAKYAT SEMAKIN KERAS,Dengan terang-terangan, masyarakat menyaksikan bagaimana truk-truk bermuatan kayu keluar masuk gudang setiap hari, tertutup terpal rapi, melintasi jalan umum, tanpa takut disita. Bahkan ada kesaksian bahwa aktivitas ini telah berlangsung bertahun-tahun.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat. Kepercayaan yang seharusnya dijaga oleh Polres dan Kodim Dumai, kini dipertanyakan.

Kalau wartawan bisa tahu gudang itu ilegal, masa polisi nggak tahu? Atau pura-pura nggak tahu?” kata seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.


MANA LANGKAH KAPOLDA DAN PANGDAM?,Kini, sorotan tajam tertuju ke Kapolda Riau Irjen Heri Heryawan dan Pangdam I/Bukit Barisan. Apakah mereka akan turun langsung dan mengambil tindakan tegas, atau justru memilih diam dan membiarkan kejahatan lingkungan ini terus berlangsung?

Masyarakat Dumai menuntut:

  • Segel dan sita gudang kayu ilegal milik Supri.
  • Proses hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada oknum aparat yang terlibat.
  • Audit dan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas pengangkutan kayu di wilayah Sungai Sembilan.
  • Evaluasi kinerja Kapolres dan Dandim Dumai yang dianggap lalai atau berpihak pada pelaku.

KEJAHATAN LINGKUNGAN BUKAN KEJAHATAN BIASA

Ilegal logging bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah kejahatan lingkungan serius yang merusak ekosistem, memperparah krisis iklim, dan merugikan negara triliunan rupiah.

Jika hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara para “raja kayu” bebas tertawa di balik perlindungan aparat, maka Indonesia sedang berada dalam situasi darurat keadilan.


REDASKI AKAN TERUS MENGAWAL

Redaksi bersama masyarakat akan terus memantau dan menyuarakan kasus ini. Kami akan mendesak, memberitakan, dan mengungkap siapa saja yang bermain di balik pembiaran ini—hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Hutan kita bukan untuk dijual!Aparat kita bukan untuk disewa!Keadilan bukan hanya untuk yang lemah!


#SaveHutan #StopIlegalLogging #TegakkanHukumTanpaPandangBulu #RiauDaruratPembiaran


Red

Lebih baru Lebih lama